Bengkulu, Word Pers Indonesia – Skandal korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi Kota Bengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Tipikor pembangunan UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Mereka yang dijadikan tersangka tidak main-main. Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu, Joni Haryadi Tabrani, ikut terseret bersama kontraktor proyek Akmad Basir dan PPTK Doni Iswanto.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.
“Setelah rangkaian penyidikan, ditemukan cukup alat bukti. Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis Kesehatan sebagai pengguna anggaran, kontraktor, dan PPTK,” tegas Wisdom, Senin (15/9/2025).

Ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IA Bengkulu selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Achmad Fariansya, menambahkan bahwa perkara ini adalah bukti komitmen kejaksaan menindak tegas penyalahgunaan anggaran, tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terbukti bermain dengan uang negara, apalagi menyangkut fasilitas kesehatan, akan kami tindak. Masyarakat berhak tahu dan berhak melihat hukum ditegakkan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi jajaran Pemkot Bengkulu, sebab proyek yang semestinya menjadi fasilitas vital bagi masyarakat justru berubah menjadi ladang bancakan anggaran.
Reporter: Mb. Mus
Editor: Agus.A































