PRINGSEWU, WordPers.ID – Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris yang melibatkan Terpidana Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu.
Total kerugian negara dalam perkara ini tercatat sebesar Rp576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Kejari Pringsewu, selaku eksekutor perkara, pada Jumat, 11 April 2025, telah menerima pembayaran uang pengganti dari pihak Terpidana sebesar Rp326.400.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), sebagai pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, pada tahap penyidikan, Kejari Pringsewu juga telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi Dr. Retno yang merupakan wajib pajak dalam perkara tersebut. Dengan demikian, seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah berhasil dikembalikan.
Uang pengganti yang diterima telah dan akan segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Kajari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga keuangan negara dari praktik korupsi.
“Pengembalian kerugian negara ini merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam menegakkan integritas dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya. ( vit )