Bengkulu, Wordpers.id – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, baru saja menerima penghargaan Pancawarsa pada acara Ulang Janji dan Renungan Hari Pramuka ke-63 Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Balai Kota Merah Putih, Kamis (15/8/24).
Penghargaan Pancawarsa diserahkan oleh Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Yogi Abaso Mataram dalam melibatkan gerakan Pramuka dalam aspek penyebaran komunikasi informasi dan edukasi terkait keamanan obat serta pengawasan pangan. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kontribusi dan peran aktifnya dalam mendukung Gerakan Pramuka.
Dalam acara tersebut, Arif Gunadi memberikan pujian khusus kepada Yogi Abaso Mataram sebagai Pembina Saka POM, yang telah membentuk Gerakan Satuan Karya Pengawas Obat dan Makanan (Saka POM) di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Saka POM terbukti menjadi gerakan Pramuka yang efektif dalam memperkenalkan Balai POM kepada masyarakat secara luas.
Arif Gunadi mengapresiasi upaya Kepala Balai POM dalam memberdayakan Gerakan Pramuka dan berharap sinergi antara Kwartir Cabang 0704 Kota Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu, dan Balai POM terus terjalin untuk meningkatkan penyuluhan tentang keamanan obat dan makanan.
Selain Yogi Abaso Mataram, penghargaan Pancawarsa juga diberikan kepada Yunika Sary, Ketua Tim I Substansi Infokom dan Pimpinan Saka POM Bengkulu. Penghargaan ini menandai komitmen Yunika Sary dalam mendukung dan mengembangkan Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka memberikan tanda penghargaan sebagai bentuk penghormatan terhadap perilaku luhur, kesetiaan, keaktifan, dan kontribusi dalam perkembangan kepramukaan. Lencana Pancawarsa, khususnya, diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai bentuk apresiasi atas kesetiaan dan keaktifan selama lima tahun atau lebih dalam gerakan tersebut.
Acara ini merupakan momen penting untuk menghargai kontribusi para individu yang telah memberikan jasa dan darma bakti luar biasa kepada Gerakan Pramuka dan masyarakat.