Simeulue, Word Pers Indonesia – Kepolisian diminta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan perusakan aset Pemda Simeulue yakni satu unit kapal cepat KM Delog Sibau yang diduga telah dirusak oleh pihak rekanan yang membangun dermaga Pelabuhan Penyeberangan Sinabang beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang advokat di Kabupaten Simeulue, Sandri Amin yang mengharapkan agar Polres Simeulue bisa segera melakukan penyelidikan terhadap rusaknya aset Pemda Simeulue yang bernilai Rp 4,2 Milyar, Rabu 27 Desember 2023.
Kapal cepat KM Delog Sibau yang diparkir di pelabuhan penyeberangan Sinabang diduga telah rusak dikarenakan adanya kesalahan prosedur saat melakukan pemindahan badan kapal dari areal pembangunan dermaga pelabuhan.
“Kapal yang rusak kini telah menjadi serpihan akibat hancur saat hendak dipindahkan dari lokasi,”kata Sandri.
Menurut Sandri Amin seharusnya sebuah tindakan yang dilakukan terhadap aset negara itu tidak bisa serta merta ada proses dan persyaratan yang wajib dipenuhi, sebab terhadap aset baik itu milik negara atau pribadi memiliki aturan hukum yang tidak bisa dikangkangi atau dikesampingkan sebab ada tindak pidana yang akan timbul akibat dari perbuatan tersebut.
Hal ini dijelaskan pada Pasal 406 ayat (1) KUHP “barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan”. Dan ini juga diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Berdasar hukum ini kita meminta kepada Penegak Hukum untuk mengusut tuntas atas tindakan-tindakan oknum yang diduga telah merusak aset negara yang terletak di pelabuhan Sinabang yaitu kapal cepat KM Delog Sibao,”tegas Sandri.
Sehingga ini menjadi pembelajaran dan efek jerah bagi masyarakat kita bagaimana menjaga setiap aset negara terlepas aset tersebut masih digunakan atau tidak namun selama barang tersebut masih terdaftar sebagai aset negara maka tindakan hukum dan akibat hukum nya tetaplah sama, demikian tutup Sandri Amin.
Reporter: Ahmad Hidayat
Editor: Anasril