“Penertiban Kebun Sawit Ilegal Masuk Babak Agresif, Nama Pejabat Ikut Terseret”
Word Pers Indonesia – Kabupaten Mukomuko kembali berada di pusaran sorotan nasional. Kerusakan massif di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari Air Rami hingga Air Majunto, Lubuk Pinang, memicu desakan keras dari masyarakat dan para aktivis agar pemerintah pusat turun tangan melakukan penertiban menyeluruh.
Aktivis Mukomuko, Saprin Efendi, menegaskan bahwa kondisi HPT di daerah tersebut telah berada pada level yang tidak bisa ditoleransi lagi.
“Dari Air Rami sampai Air Majunto itu kawasan HPT strategis. Tapi yang terjadi sekarang sangat memprihatinkan. Perambahan sudah brutal dan tak terkendali,” tegas Saprin.
Saprin menuding bahwa Satgas Kehutanan belum menyentuh kawasan HPT di wilayah Lubuk Pinang hingga Air Teramang, meski kerusakan sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Sejak Satgas dibentuk, belum ada sentuhan nyata ke arah Lubuk Pinang dan Air Teramang. Kami minta Ditjen Kehutanan segera turun, tidak cukup hanya menonton laporan dari jauh,” ujarnya.
Upaya penertiban sawit ilegal yang sebelumnya dilakukan Balai Gakkum LHK kini memasuki fase lebih besar melalui kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Operasi terpusat ini diperkuat unsur Kejaksaan Agung, TNI, Polri, hingga jajaran teknis pusat-daerah.
Saprin menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Wakil Menteri Kehutanan.
“Pak Wamen sudah jelas: tidak ada toleransi. Karena itu operasi penumbangan sawit ilegal harus terus diperluas,” kata Saprin.
Namun ia mengingatkan, operasi tidak boleh berhenti pada penertiban fisik.
“Penertiban itu penting, tapi pelakunya jangan dibiarkan lolos. Saya minta Ditjen Gakum dan Satgas PKH turun langsung ke lokasi PT Agro Muko di Sungai Betung. Ribuan hektare lahan konservasi sudah disulap jadi kebun sawit, itu pidana berat,” tegasnya.
Nama-Nama Pejabat Diduga Terlibat
Kerusakan hutan bukan hanya ulah masyarakat kecil. Saprin menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Mukomuko.
Di HPT Air Ipuh I, disebut nama BS dan WH sebagai pemilik kebun sawit di dalam hutan negara. Di HPT Air Ipuh II ada ZHR dan RSD. Sementara di Air Teramang tercatat WR dan NM, dan di HPT Air Manjunto muncul nama AMH.
“Aturan kehutanan sangat jelas, membuka kawasan hutan tanpa izin itu pidana. Tapi anehnya, justru ada pejabat yang ikut bermain. Ini harus dibongkar habis,” tegas Saprin.
Data KPHP: 37 Ribu Hektare HPT Sudah Hilang
Kerusakan masif ini dikuatkan data resmi KPHP Mukomuko. Dari tiga HPT utama—Air Ipuh I, Air Ipuh II, dan Air Manjunto—diperkirakan lebih dari 37.000 hektare telah dirambah dan berubah menjadi kebun sawit.
Kepala KPHP Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut, menegaskan operasi Satgas PKH tidak sekadar simbolik.
“Satgas PKH bekerja berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Negara hadir langsung menghentikan kerusakan yang sudah terlalu lama dibiarkan,” kata Aprin.
Plakat larangan dipasang di seluruh titik sawit ilegal di HP Air Rami, HPT Air Ipuh I, Air Ipuh II hingga HPT Air Manjunto. Banyak kebun tidak memiliki identitas pemilik, menandakan pola perambahan dilakukan secara sistematis.
“Jika dibiarkan, risiko bencana makin besar. Fungsi hutan sebagai penahan air hampir hilang,” jelas Aprin.
Dugaan Perusahaan Besar Terlibat – PT Agro Muko Disorot
Selain perambahan individual, perusahaan besar juga diduga mengalihfungsikan lahan hutan. Salah satu yang disorot adalah PT Agro Muko di wilayah Sungai Betung, Kecamatan Penarik.
Kepala Desa Sidomulyo, Muksinun, membenarkan bahwa warga telah lama mengetahui adanya pengalihfungsian lahan HPK oleh perusahaan.
“Kami sudah lama dengar kabar itu. Kalau benar ribuan hektare dialihfungsikan, ya harus diusut. Kami mendukung penuh. Semoga lahan itu bisa dikembalikan untuk masyarakat,” kata Kades Muksinun.
KPHP: Ini Benteng Ekologi Mukomuko
Aprin mengingatkan bahwa kawasan hutan Mukomuko merupakan penyangga empat DAS besar: Teramang, Retak, Ipuh, dan Air Rami.
“Kita tidak ingin hutan ini tinggal di peta. Kalau kerusakan terus dibiarkan, penyangga TNKS bisa hilang, padahal itu paru-paru dunia,” pungkasnya.
Reporter: Bambang.S
Editor: Agus.A






























