Ketua Fraksi Demokrat DPRD BS Dukung Forum Kades Tolak Aturan Terkait Edaran Menag

Politisi Demokrat Asal Kaur Heri Trisno Amijaya

Word Pers Indonesia Setelah sempat dihebohkan dengan tersebarnya Surat edaran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dikalangan masyarakat Indonesia, dan digadang-gadang akan berpotensi menjadi memicu keributan umat beragama terutama umat islam, dan tertuang pada Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag nomor KEP/D/101/1978.

Surat tersebut dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga.

Terkait edaran tersebut, terdapat beberapa masjid di kawasan Kabupaten Kaur yang menyampaikan dukungan , namun ada juga yang menolak.

Aksi Ketua Forum Komunikasi Kepada Desa (FKKD) Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, Hendra Oswari, SH Tidak terlepas dari pantauan oleh Politisi demokrat asal kaur Hery Trisno Amiijaya, SE sekaligus anggota DPRD Bengkulu Selatan mendukung Forum Kades Kecamatan Maje tolak aturan suara adzan di Kabupaten Kaur

Pembatasan suara toa masjid mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 05/2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Saat ini sudah ada beberapa masjid yang mulai menggunakan Toa di dalam masjid dengan volume yang kecil. Diantaranya Masjid Roso Muttaqin Desa Parda Suka Kabupaten Kaur.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maje Yaswan Sumantri,S Sos I mengakui, pengecilan volume Toa sudah diberlakukan sesuai dengan SE Menag RI.
Guna menjaga ketenteraman masyarakat yang ada di sekitar masjid, dalam aturan tersebut tertulis juga, untuk ibadah salat tarawih ataupun tadarus Al-Quran pada bulan Ramadan, tidak menggunakan pengeras suara luar masjid melainkan menggunakan suara dalam.

” Pengeras suara luar difungsikan sebagai upaya syiar Islam, seperti waktu salat, pengajian maupun dakwah lainnya. Penggunaan Toa di dalam masjid sendiri sudah diberlakukan sejak terbitnya SE Menag RI, demi menjaga ketenteraman warga non muslim,” ujarnya.

Disisi lain, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Maje, Hendra Oswari SH mengatakan, dalam menerapkan pembatasan volume toa di Maje, Kemenag Kaur dan KUA Maje harus melakukan rapat bersama dengan Kades dan masyarakat terlebih dahulu supaya pemberlakukan aturan tersebut tidak menimbulkan konflik. (C_Plok)