Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Munculnya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui surat dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tanggal 5 Maret 2024, telah menimbulkan kekhawatiran dari beberapa Kepala Sekolah SD-SMP. Surat tersebut menindaklanjuti surat Bupati terkait hasil pemeriksaan BPK RI atas belanja barang dan jasa, serta belanja modal anggaran tahun 2023, yang memerintahkan setoran dana ke rekening kas daerah (Kasda) paling lambat pada 29 Maret 2024.
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Hasdiansyah, menyatakan akan segera memanggil Kepala Sekolah SD-SMP dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara untuk klarifikasi.
“Pemanggilan ini terkait dengan beredarnya informasi surat dari Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara yang dapat mempengaruhi kepala sekolah SD-SMP. Kami perlu mendapatkan penjelasan terkait surat tersebut serta kekhawatiran beberapa kepala sekolah yang ingin mengundurkan diri,” ujar Hasdiansyah, Jumat (10/3/2024) malam.
Dian menegaskan bahwa Komisi I DPRD BU perlu mendapatkan klarifikasi atas surat Kepala Dinas Pendidikan BU tanggal 5 Maret 2024, yang diduga menekan kepala sekolah untuk menyetor dana BOS 2023 ke Kasda. Padahal, penggunaan dana BOS tersebut telah diverifikasi oleh Tim Bos Diknas BU.
“Kami akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan masalah ini agar menjadi lebih jelas. Jika benar setiap kepala sekolah telah menyusun SPJ dana BOS 2023 dan diverifikasi oleh Tim Bos Diknas sendiri, maka ada hal yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut,” tambah Dian. (ADV/Teguh)