Komite I DPD RI Bahas RUU Daerah Kepulauan, Aspirasi Pulau Enggano Jadi Sorotan

Jakarta, Wordpers.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dengan mencermati aspirasi dari berbagai daerah di Indonesia, Senin (6/1/2025). Salah satu aspirasi yang mendapat perhatian khusus adalah dari Pulau Enggano, sebuah pulau terluar di Provinsi Bengkulu.

Senator asal Bengkulu, Hj Leni Haryati John Latief, menyampaikan beberapa isu yang dihadapi masyarakat Pulau Enggano. Pulau yang merupakan bagian dari Kabupaten Bengkulu Utara ini menghadapi tantangan serius terkait eksploitasi sumber daya alam oleh pihak luar.

“Pulau ini adalah salah satu pulau terluar Indonesia yang terletak di Samudra Hindia. Salah satu persoalan yang ditemukan di pulau ini adalah masalah eksploitasi sumber daya alam oleh pihak dari luar Enggano,” ujar Hj Leni Haryati dalam keterangannya kepada media.

Ia juga menyoroti adanya dugaan penjualan tanah ulayat oleh oknum aparat desa kepada pendatang, yang telah dilaporkan kepada aparat hukum. Namun, dualisme kepemimpinan antara kepemimpinan adat dan kepemimpinan desa menjadi hambatan dalam penyelesaian persoalan ini.

“Dualisme ini sering kali menyebabkan pengabaian hak masyarakat hukum adat dalam mengelola dan mengatur wilayah adat mereka,” tambah Leni, yang juga merupakan Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu.

Menurut Hj Leni Haryati, RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan di Pulau Enggano. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pembahasan RUU Hak Masyarakat Adat yang sedang berjalan di DPD RI dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat adat di pulau tersebut.

“Harapannya dua regulasi ini dapat memberikan dampak positif bagi warga Enggano, khususnya masyarakat adat yang terdapat di pulau tersebut,” ungkap Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini.

Tak hanya itu, Hj Leni Haryati juga menyoroti perlunya solusi untuk masalah transportasi, terutama terkait pengangkutan kebutuhan pokok seperti bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan bahan sembako saat cuaca buruk.

“Awal Desember 2024 kemarin, akibat cuaca ekstrem, berbagai kebutuhan pokok seperti Pertalite dan bahan sembako sempat menipis karena kapal tidak bisa menyeberang akibat ombak besar dan angin kencang. Ke depan, masalah seperti ini mesti diantisipasi agar lebih dari 4 ribu penduduk di pulau ini tidak mengalami paceklik,” ujarnya.

Dengan pembahasan RUU ini, diharapkan aspirasi dari masyarakat Pulau Enggano, serta daerah kepulauan lainnya di Indonesia, dapat diakomodasi untuk mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan