Konflik Lahan Sawit Milik Iman Arman Surbakti vs Jonadi Ahman Purba Dibacking Ormas PBB

Berikut Rilis yang masuk ke Redaksi, Kamis, 6/7/2023, dari LSM LIRA Kabupaten Mukomuko Terkait Penguasaan Lahan Sawit Dan Pencurian Sawit Oleh Jonadi Ahman Purba menggunakan Cara Premanisme mendapat Back Up Ormas PAC Pemuda Batak Bersatu Pimpinan (PBB) “Pintu Batu”

Kepada: Bapak Kapolres Mukomuko
Dari : Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Mukomuko (DPC LIRA) Provinsi Bengkulu
Nomor : 07/Sek LSM Lira/MM/VI/2023

Tanggal : 01 Juni 2023

Lampiran : Satu Berkas

Hal : Laporan Indikasi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit, Tindak Pidana Premanisme Pendudukan atau Penguasaan Lahan Milik Orang Lain, Tindak Pidana Pemortalan atau Pemagaran Jalan Akses Pintu Masuk Ladang Sawit Milik Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti/ Drg. Rehulina Tarigan di Desa Sungai Lintang Kec. V Koto Kabupaten Mukomuko

LIRA menyoroti terkait dengan adanya Laporan Polisi dari seorang warga negara Indonesia bernama Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti/Drg. Rehulina Tarigan pada Tanggal 22 Mei 2023 sekitar Pukul 20.30 Wib ke SPKT Mapolres Mukomuko dan pada malam itu juga pelapor diminta keterangan oleh penyidik di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Mukomuko terkait dengan Laporan Indikasi Tindak Pidana Umum Pencurian Buah Kelapa Sawit milik pelapor yang kebunnya berada di Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko.

Kronologisnya terjadinya indikasi tindak pidananya ialah :

1) Ibu Drg. Rehulina Tarigan memiliki tanah ladang perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu seluas + 30 Hektar dengan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat V Koto;

2) Oleh karena Ibu Drg. Rehulina Tarigan berdomisili di Medan dan Jakarta, maka untuk melakukan pengurusan ladang tersebut, Tanggal 1 Januari Tahun 2006 di serahkan pengurusannya kepada Saudara Jonadi Ahman Purba (berdomisili di Desa Renak Karya Kecamatan Lubuk Pinang) untuk melakukan pengurusan ladang — dan penyerahan tersebut dilakukan melalui Eka G. Tarigan yang merupakan Saudara sepupu Ibu Drg. Rehulina Tarigan (Surat serah terima pengurusan ladang terlampir).

3) Selaku penerima kuasa sebagai pengurus ladang, Saudara Jonadi Ahman Purba dalam surat tersebut diwajibkan melakukan perawatan, pemeliharaan, pengurusan, pengamanan dan panen buah sawit, harus berkonsultasi kepada Bapak Surbakti (Suami Drg. Rehulina Tarigan) yang sudah almarhum — dalam hal penggunaan uang hasil panen sawit, membuat suatu pembukuan yang menunjukkan kegiatan diladang sehari-harinya dan mengirim secara rutin sisa dana yang ada kepada Bapak Surbakti (Suami Drg. Rehulina Tarigan);

4) Akan tetapi Saudara Jonadi Ahman Purba selama mengurus ladang tersebut, tidak pernah membuat laporan atau berkonsultasi serta menyampaikan pembukuan keuangan hasil dari panen buah sawit kepada Ibu Drg. Rehulina Tarigan selaku istri Bapak Surbakti, karena Bapak Surbakti telah meninggal dunia dan uang kiriman dari hasil ladang tersebut menurut Drg. Rehulina Tarigan sangat sedikit jika dibandingkan dengan luasan ladang yang mencapai kisaran + 30 hektar;

5) Uang yang dikirim Saudara Jonadi Ahman Purba selaku pengurus ladang dikirim ke Ibu Drg. Rehulina Tarigan ialah kisaran Rp. 3. 000.000 s/d Rp. 5.000.000 dan mulai tahun 2019, Ibu Drg. Rehulina Tarigan meminta dinaikkan menjadi Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), itu pun melalui perdebatan panjang;

6) Oleh karena merasa tidak puas dengan kiriman hasil ladang tersebut, maka pada Tanggal 28 Maret 2023 — Ibu Drg. Rehulina Tarigan memberitahu Saudara Jonadi Ahman Purba bahwa ladang itu rencana akan dijual kepada pihak lain;

7) Tepatnya tanggal 1 April 2023, ladang tersebut dijual kepada Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti, sebagaimana surat perjanjian jual beli — terlampir yang diketahui oleh Kepala Desa Sungai Lintang;
8) Selaku pemilik ladang, pasca terjadinya jual beli peralihan hak milik, Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti sudah memberitahukan berkali-kali kepada Saudara Jonadi Ahman Purba bahwa ladang tersebut sudah menjadi miliknya dan sekiranya Saudara Jonadi Ahman Purba untuk meninggalkan ladang tersebut, karena Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti selaku pemilik akan mengelola dan melakukan pemanenan sawit diladangnya;

9) Akan tetapi Saudara Jonadi Ahman Purba tidak berkenan meninggalkan ladang tersebut dan tetap melakukan aktivitas pemanenan. Bahkan selaku pemilik pertama Ibu Drg. Rehulina Tarigan juga sudah menemui secara langsung Saudara Jonadi Ahman Purba menyampaikan hal tersebut, akan tetapi justru Saudara Jonadi Ahman Purba berkenan meninggalkan keluar dari ladang dengan syarat meminta kompensasi selama pengurusan ladang tersebut + 18 Tahun lamanya dengan nominal uang sebesar Rp. 645 juta;

10) Tentunya Ibu Drg. Rehulina Tarigan merasa berkeberatan dengan tuntutan Saudara Jonadi Ahman Purba tersebut — pada kesempatan itu juga Ibu Drg. Rehulina Tarigan meminta Saudara Jonadi Ahman Purba untuk menunjukkan pembukuan hasil panen, pemasukan, pengeluaran dan sisa hasil panen setiap bulannya, — namun Saudara Jonadi Ahman Purba tidak juga berkenan menunjukkan pembukuan yang diminta Ibu Drg. Rehulina Tarigan;

11) Ibu Drg. Rehulina Tarigan berasumsi dan memiliki keyakinan bahwa, selama ini justru Saudara Jonadi Ahman Purba yang lebih banyak mendapatkan hasil dari pemanenan buah sawit diladangnya, jadi beliau berkeberatan dengan tuntutan kompensasi upah sebesar itu;

12) Saat ini, laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Mukomuko adalah Indikasi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit diladang Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti selaku pemilik ladang dimaksud sebagaimana surat jual beli (Terlampir), bukan berkaitan dengan tuntutan kompensasi upah pengurusan ladang antara Saudara Jonadi Ahman Purba dengan Ibu Drg. Rehulina Tarigan; — tentunya dua hal persoalan ini harus dibedakan konteks penanganannya;

13) Pasca terjadi peristiwa jual beli ladang dari Ibu Drg. Rehulina Tarigan kepada Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti, Saudara Jonadi Ahman Purba sudah tiga kali melakukan tindak pidana pencurian. Terakhir pada Tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 Wib — terjadi tindak pidana pencurian buah sawit milik Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti dan sudah dilaporkan secara lisan kepada Aparat Kepolisian Polres Mukomuko. Akan tetapi tidak ada tindakan penangkapan oleh aparat terhadap pencuri dimaksud;
14) Karyawan Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti akhirnya menyaksikan dari jarak jauh proses pemanenan dan menaikkan buah ke-atas damtruck dan mengikuti mobil pengangkut buah hasil curian tersebut ke salah satu toke sawit bernama Rondi warga Desa Manjunto Jaya SP1;

15) Karyawan Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti tidak berani melakukan penangkapan langsung oleh karena Saudara Jonadi Ahman Purba menerjunkan beberapa kelompok pemuda sekitar 10 sampai dengan 15 orang yang stand by siang malam berjaga di-rumah yang berada didalam ladang milik Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti tersebut; dan mobil pengangkut buah hasil curian dikawal oleh beberapa pemuda yang disewa oleh Saudara Jonadi Ahman Purba.

Karyawan Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti memilih untuk tidak melakukan penghadangan dan penangkapan karena dikhawatirkan terjadi bentrok fisik, makanya kejadian pencurian buah sawit tersebut dilaporkan secara lisan ke petugas Pidum Polres Mukomuko;

BACA JUGA:  Harga Pertamax di Pertashop Lebih Murah, HPMPI Sambut Positif

16) Setelah dilaporkan secara lisan ke Polres Mukomuko atas kejadian tindak pidana pencurian tersebut, tidak ada juga tindakan dari jajaran Polres Mukomuko. Oleh karena itu, atas saran kami dari pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat dan beberapa aktivis media online serta aktivis kepemudaan di Kabupaten Mukomuko, menyarankan agar Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti untuk melaporkan secara resmi ke SPKT Mapolres Mukomuko sekitar Pukul 20.30 Wib tanggal 22 Mei 2023 dan malam itu juga Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti dimintai keterangan langsung oleh penyidik Unit Pidum Polres Mukomuko;
17) Pasca pelaporan, justru Saudara Jonadi Ahman Purba semakin bertindak brutal yakni melakukan pemagaran dipintu masuk ladang milik Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti dan menduduki ladang tersebut dengan mengerahkan beberapa pemuda atau yang kami sebut preman. Sehingga leluasa Saudara Jonadi Ahman Purba beserta preman-preman tersebut melakukan aktivitas diladang milik Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti hingga saat ini preman tersebut masih berada dilokasi.

18) Pasca pelaporan, hingga saat ini sudah berjalan hampir 10 (sepuluh) hari lamanya — juga belum ada tindakan penangkapan pencuri yang nyata-nyata ada orangnya diladang milik Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti.

Mencermati kejadian dan persoalan atau peristiwa hukum sebagaimana tersebut diatas, oleh karena sudah kami laporkan ke Polres Mukomuko dan sudah sepuluh hari pasca laporan, belum juga ada perkembangan dan penangkapan terhadap pencuri, maka kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Mukomuko merasa prihatin dan melaporkan kepada Bapak kembali dengan penajaman-penajaman sebagai berikut:

1) Jika merujuk pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentunya hukum menjadi belum sepenuhnya berlaku dan azas hukum yang memberikan adanya kepastian hukum juga belum berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu tujuan adanya hukum juga tidak berjalan yakni mewujudkan keadilan dan kebahagiaan atau kemakmuran bagi warga negara. Padahal dalam konteks ini, korban atau pelapor adalah Warga Negara Republik Indonesia;
2) Perangkat hukum bekerja sangat lambat, oleh karena sudah nyata-nyata terjadi indikasi tindak pidana pencurian, rekaman video, dokumentasi poto lapangan juga sudah diserahkan semuanya kepada penyidik Polres Mukomuko. Apakah perangkat hukum baru bekerja setelah terjadi bentrok terbuka antara pencuri dengan pemilik ladang?

3) Bahwa di dalam Pasal 362 KUH Pidana yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang mana sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-
lamanya lima tahun. Unsur-unsur terjadinya tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUH Pidana juga terpenuhi yaitu: mengambil barang, Yang diambil harus sesuatu barang, Barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).

4) Untuk itu, kami minta personil Bapak agar pelakunya segera dilakukan penangkapan sesuai dengan alat bukti dan saksi-saksi yang telah dihadirkan.

Selain itu, kami juga akan menyampaikan laporan tambahan kehadapan Bapak, antara lain ;

1) Tindak pidana premanisme yakni Saudara Jonadi Ahman Purba mengerahkan para pemuda-pemuda yang terindikasi dari organisasi Pemuda Batak Bersatu untuk menjaga menduduki ladang tersebut siang malam sebanyak lebih kurang 10 sampai dengan 15 orang, sambil menenggak minuman keras jenis tuak.

2) Tindak pidana pemortalan akses jalan menuju ladang milik Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti sehingga Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti tidak bisa masuk ke ladang yang menjadi hak miliknya;

3) Jika ini dibiarkan, seolah-olah telah terjadi kekosongan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Mukomuko, lebih khusus lagi dalam konteks penanganan persoalan di ladang milik Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti;

4) Jika indikasi tindak pidana premanisme, pemortalan jalan diladang milik orang lain dan tindakan semena-mena mengambil barang yang bukan milik dan bukan haknya dilakukan pembiaran oleh aparat penegak hukum, maka peristiwa ini akan dijadikan yurisprudensi bagi masyarakat lain atau individu lain untuk melakukan tindakan yang sama. Toh juga tidak ada tindakan penegakan hukum secara tegas;

5) Jika ini terjadi, maka tidak menutup kemungkinan, individu lain atau kelompok masyarakat lain mendirikan bangunan atau memortal dan menduduki ladang atau lokasi atau tanah milik orang lain secara sengaja dan secara bebas melakukan pemanenan atau penguasaan tanah hak milik orang lain;

6) Kami melaporkan Saudara Khudori yang kami ketahui sebagai Kepala Unit Intelkam Polsek Lubuk Pinang yang kerap sekali berada dilokasi ladang dan bergabung dengan para pemuda-pemuda yang menduduki ladang milik Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti tanpa izin dari pemiliknya — padahal lokasi ladang berada di Kecamatan V Koto, bukan di Kecamatan Lubuk Pinang;

7) Kami juga melaporkan Kapolsek Lubuk Pinang yang juga pernah beberapakali berada diladang bersama dengan Saudara Khudori sehingga dengan kehadiran pejabat kepolisian Polsek Lubuk Pinang tersebut, justru semakin memperkuat posisi pencuri ini dengan bebas melakukan pencurian kelapa sawit dan menjadi semakin nyaman berada diladang milik Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti. Seolah-olah keberadaan pejabat polsek Lubuk Pinang ini justru melakukan pembiaran terjadinya indikasi tindak pidana pencurian, pendudukan ladang dan pemortalan akses jalan menuju ladang milik Bapak Ir. Iman Abraham Surbakti. Potret inilah yang terjadi saat ini.

8) Penegasan kami, aparat tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme, negara tidak boleh kalah dengan para penjahat dan premanisme. Aparat tidak boleh lemah dari setiap ancaman yang datang dari tim pengacara hukum Saudara Jonadi Ahman Purba (Heriyanto Siahaan, S.H dan Sayuti, S.H) maupun ancaman yang datang dari Ormas yang belum terdaftar legalitasnya di Kabupaten Mukomuko (Pemuda Batak Bersatu). Jika aparat dan negara kalah dengan aksi premanisme, kemana masyarakat akan mencari keadilan. Kita harus berkaca dari tindakan tegas Bapak Fadil Imran mantan Kapolda Metro Jaya dalam memerangi aksi premanisme di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
9) Surat kami ini, merupakan dukungan moril dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Mukomuko terhadap rekan-rekan penyidik Polres Mukomuko dari tindakan rongrongan maupun ancaman dari kelompok Ormas liar dan oknum pengacara yang tidak mengedepankan norma-norma hukum serta nilai-nilai estetika sopan santun;

10) Surat kami ini merupakan salah satu bentuk upaya menjaga marwah Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Mapolres Mukomuko agar tetap terjaga wibawanya dalam menegakkan hukum di Kabupaten Mukomuko. Polri tidak boleh kalah dan lemah dengan para penjahat dan aksi premanisme !!!

 

Redaksi