KPU Kepahiang Sosialisasikan Tata Cara dan Penggunaan Aplkasi Pencalonan “SILON”

Kepahiang, Word Pers Indonesia – Berbagai tahapan terus dimatangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menjelang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini. Salah satu tahapannya adalah, dengan melaksanakan Sosialisasi tata cara pengajuan Calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta penggunaan aplikasi pencalonan (SILON). Kegiatan sosialisasi ini di laksanakan di Ball Room Hotel Puncak Kepahiang, pelaksanaan kegiatan peresmian sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Mirzan Pranoto Hidayat , S.Sos, pada hari Selasa pagi (18/04/2023).

Disampaikan Ketua KPU Mirzan Pranoto Hidayat , S.Sos, mengatakan Sosialisasi ini dalam rangka menyempurnakan pengelolaan data base pencalonan dan Sosialisasi di isi dengan penyampaian materi kepada peserta mengenai langkah-langkah teknis serta membangun kepercayaan masyarakat.

“Hal itu agar partai politik peserta pemilu dapat memahami bagaimana tata cara pengajuan bakal calon yang akan dilaksanakan sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang. penerapan SILON juga bertujuan mendapatkan dan membangun kepercayaan publik terhadap Pemilihan Umum Karena masyarakat dapat melihat langsung biodata dan rekam jejak peserta, termasuk profil keluarga,” sampai Mirzan.

Tahapan pencalonan anggota DPRD terbagi pada empat tahapan diantaranya sebagai berikut:

1. Tahap Pengumuman Pengajuan Bakal Calon yang akan dilaksanakan sejak tanggal 24 sampai 30 April 2023.
2. Tahap Pengajuan Bakal Calon dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
3. Tahap Verifikasi Administrasi.
Tahap penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara).
4. Tahap penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).

Disampaikan juga oleh Divisi Teknis, Parmas/Sosialisasi Ikrok S.Pd, Dalam hal ini masing-masing partai politik mengajukan bakal calonnya maksimum di masing-masing Daftar Pilih (Dapil). Dengan demikian akan ada Tim yang akan memverifikasi syarat-syarat calon yang tersebar di 4 institusi baik Polres, RSUD, BNN, PN dan Disdik/KCD terkait pengurusan legalisir Ijazah pendidikan.

“Oleh karenanya kami menganggap penting diselenggarakan nya kegiatan ini sebagai bagian dari proses mitigasi dan atau penyusunan rencana kerja pengelolaan tahapan pencalonan ini secara kolaboratif antara penyelenggara, peserta dan instansi-instansi terkait,” pungkas.

Kegiatan ini di hadir perwakilan dari 18 anggota bakal calon Parpol, Porles Kepahiang, Pengadilan Negeri Kepahiang, RSUD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenag, Lembaga kemasyarakatan kelas II.A. (Rabiul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan