Bengkulu, Word Pers Indonesia – Sorotan publik Bengkulu hari ini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, di mana tiga anggota DPRD Kabupaten Kepahiang menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 2/10/2025.
Ketiga terdakwa, yakni Joko Triono bin Supono Untung (Perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl), Nanto Usni bin M. Husen (Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl), serta RM. Johanda bin R. Dencik (Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl), hadir lengkap dalam sidang yang juga dipadati puluhan warga dari berbagai daerah.
Dalam eksepsi yang dibacakan, kuasa hukum terdakwa Rustam Efendi, S.H., menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi standar hukum. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak jelas, kabur, dan gagal menguraikan peran masing-masing terdakwa sebagaimana diwajibkan Pasal 143 KUHAP.
“Surat dakwaan yang kabur berakibat batal demi hukum. Majelis hakim harus menilai perkara ini secara objektif agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan kedewanan,” ujar Rustam di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, perjalanan dinas DPRD yang dijadikan dasar dakwaan merupakan aktivitas resmi institusi, bukan tindakan pribadi. “Setiap perjalanan dinas dilengkapi administrasi dan mekanisme yang sah. Ini seharusnya ranah administratif, bukan ranah pidana,” tegasnya.
Tingginya atensi publik terlihat dari kehadiran masyarakat dalam ruang sidang. Aktivis muda Bengkulu, Lestari, menilai sidang eksepsi ini menjadi ujian bagi integritas majelis hakim.
“Kami menuntut proses hukum yang benar-benar adil dan transparan. Kalau memang persoalannya administratif, jangan dipaksakan jadi pidana. Rakyat ingin melihat hukum dijalankan tanpa tebang pilih,” ungkap Lestari.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Senin, 6 Oktober 2025, untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan.
Publik Bengkulu kini menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan eksepsi dalam putusan sela atau justru menolak dan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.
“Keputusan majelis hakim akan menjadi barometer apakah kasus ini murni hukum atau ada kepentingan lain di baliknya,” ujar seorang pengamat hukum Universitas Bengkulu, yang enggan disebut namanya.
Reporter: Rabiul
Editor: ANasril