Mukomuko, Bengkulu, Word Pers Indonesia – Kinerja PDAM Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko kembali menjadi sorotan. Di tengah keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih yang kerap tidak mengalir, publik juga mempertanyakan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah pelanggan menilai persoalan yang dihadapi PDAM tidak hanya menyangkut pelayanan, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola dan kinerja perusahaan daerah. Kondisi itu mendorong munculnya desakan agar Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PDAM Tirta Selagan.
“Air mati sudah menjadi makanan sehari-hari. Yang kami pertanyakan juga, bagaimana kontribusi PDAM terhadap PAD. Sebagai BUMD, tentu masyarakat berharap ada manfaat bagi daerah,” ujar salah seorang pelanggan PDAM, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, pelayanan yang belum maksimal berpotensi menghambat peningkatan jumlah pelanggan dan berdampak pada pendapatan perusahaan.
“Kalau air sering mati, tentu sulit menambah pelanggan baru. Akibatnya pendapatan juga tidak maksimal. Karena itu kami meminta Pemkab Mukomuko segera melakukan evaluasi terhadap pengurus PDAM,” katanya.
Desakan serupa disampaikan Ketua AMPI Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd. Ia menilai persoalan yang terjadi di PDAM Tirta Selagan sudah cukup lama menjadi perhatian masyarakat dan membutuhkan langkah konkret dari pemerintah daerah.
“Keluhan masyarakat soal pelayanan air sudah berlangsung bertahun-tahun. Di sisi lain, kontribusi terhadap PAD juga menjadi pertanyaan publik. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen PDAM sesuai kewenangannya,” ujar Saprin.
Ia menegaskan, sebagai BUMD, PDAM seharusnya mampu memberikan pelayanan air bersih yang baik sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
“PDAM seharusnya menjadi kebanggaan daerah, bukan justru menjadi sumber keluhan masyarakat. Perbaikan tata kelola harus segera dilakukan agar kepercayaan publik kembali meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik menilai kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap BUMD apabila kinerjanya dinilai tidak memenuhi target pelayanan maupun target perusahaan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengevaluasi kinerja direksi dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Direksi PDAM Tirta Selagan maupun Pemerintah Kabupaten Mukomuko belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan masyarakat.
