Mukomuko, Wordpers.id – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Mukomuko kembali memicu keresahan warga. Kali ini, keluhan datang dari masyarakat Kecamatan Lubuk Pinang dan Tanjung Alai yang menyoroti kebijakan pembatasan pengisian BBM di SPBU Arah Tiga, Desa Arah Tiga, Mukomuko, Bengkulu. (4/9/2025).
Pembatasan tersebut dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Salah satu warga, DJ, mengaku kesulitan mendapatkan BBM karena kuota yang diberikan SPBU terlalu kecil.
“Setiap kendaraan hanya boleh isi 25 liter per hari per barcode. Tapi untuk jerigen bisa sampai 64 liter per barcode. Seharusnya yang diprioritaskan itu kendaraan masyarakat, bukan jerigen,” tegas DJ saat ditemui di lokasi.
Akibat pembatasan itu, banyak warga terpaksa mencari BBM ke daerah lain dengan harga lebih mahal. Kondisi ini dinilai semakin membebani masyarakat, terutama para petani dan sopir angkutan yang setiap hari membutuhkan BBM untuk bekerja.
Saat dikonfirmasi, pihak SPBU Arah Tiga berdalih bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan aturan pemerintah provinsi yang ditetapkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Namun, jawaban yang disampaikan tidak memuaskan masyarakat. Bahkan, salah satu karyawan SPBU bernama Ely sempat bersikap kurang bersahabat kepada wartawan.
“Kami hanya mengikuti aturan yang ada. Kalau ada masalah, silakan tanya langsung ke Pak Gubernur Helmi Hasan,” ujar Ely dengan nada tinggi.
Padahal, aturan resmi Pertamina dengan tegas melarang penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen plastik. Hanya BBM jenis tertentu non-subsidi yang bisa dijual dengan syarat konsumen membawa surat rekomendasi dari pemerintah daerah.
LSM Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) ikut menyoroti persoalan ini. Toha, salah satu perwakilan LP-KPK, menegaskan bahwa SPBU yang kedapatan melayani pembelian dengan jerigen, drum, atau kendaraan bertangki modifikasi bisa dikategorikan melanggar hukum.
“Siapapun yang menyalahgunakan distribusi atau niaga BBM bersubsidi bisa dipidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. SPBU yang bermain-main harus ditindak,” ujar Toha.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sudah mengirimkan surat resmi kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan empat poin permintaan. Salah satunya meminta Pertamina melakukan ekstra dropping kuota BBM di setiap SPBU, termasuk di Kabupaten Mukomuko.
Dalam surat itu, Gubernur juga menegaskan agar pengisian BBM untuk kendaraan roda empat maksimal 25 liter per hari, roda dua maksimal 5 liter per hari, serta melarang pengisian berulang untuk pelat nomor kendaraan yang sama.
Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan dugaan adanya diskriminasi kuota antara kendaraan warga dengan pembelian menggunakan jerigen.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, aparat hukum, dan Pertamina segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mereka meminta ada transparansi dan pengawasan ketat di SPBU Arah Tiga agar warga tidak terus dirugikan.
“Kami butuh keadilan. Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dikuasai oleh oknum tertentu,” ujar seorang warga lain.
Permasalahan pembatasan BBM di SPBU Arah Tiga kini menjadi sorotan publik. Bila tidak segera ditangani, dikhawatirkan dapat memicu keresahan sosial yang lebih besar.
Reporter: Bambang. S