Lampung Utara Menuju Kabupaten Layak Anak

Lampung Utara, WOrd Pers Indonesia – Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, S.E.,M.M. menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan. Secara khusus juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA)

Bahkan, Pemkab Lampura bersama Forum Anak Daerah juga telah menyatakan komitmennya bersama dengan Instansi Vertikal, Camat dan Lurah, serta Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Utara untuk menjadikan Lampung Utara menuju Kabupaten Layak Anak, yang dideklarasikan pada tanggal 6 November 2019.

“Dalam pelaksanaannya di lapangan Pemkab Lampura juga telah memberikan fasilitas tempat bermain ramah anak. Terdapat Taman Sahabat, Kecamatan Layak Anak, Desa Layak Anak yang di dalamnya terdapat tempat bermain ramah anak dan pojok baca yang didanai dengan Dana Desa, Sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak, dan juga sudah membentuk UPT Perlindungan Perempuan dan Anak sejak Tahun 2020,” kata Bupati saat memberikan sambutan Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2021 di Ruang Tapis Setdakab Lampung Utara, Jumat (28/05/2021).

Hal ini dilakukan, sambung Bupati, untuk memenuhi hak-hak hidup tumbuh kembang anak, sehingga anak-anak di Kabupaten Lampung Utara dapat merasa aman dan nyaman, serta terlindungi tinggal di Kabupaten Lampung Utara.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama dengan stakeholder akan terus berkomitmen melaksanakan Kabupaten Lampung Utara sebagai Kabupaten Layak Anak, karena ini juga merupakan bagian dari perwujudan Visi Kabupaten Lampung Utara yang aman, agamis, maju dan sejahtera, dimana di dalam Misi tercantum pada Misi Nomor 1 yaitu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berbudaya,” ujar Bupati.

Bupati menyadari, sudah menjadi kewajiban terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu tentunya merupakan hal yang sangat penting dalam rangka untuk mendukung penyiapan kualitas Sumber Daya Manusia.

“Kita tahu bahwa anak-anak inilah yang kelak akan menjadi pelaku pembangunan dimasa mendatang, dan bahkan nantinya dari mereka juga ada yang menjadi pemimpin-pemimpin daerah, pemimpin bangsa, dan tidak menutup kemungkinan juga akan menjadi pemimpin dunia. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten Lampung Utara sebagai Kabupaten Layak Anak,” tandas Bupati.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Lampung Utara Andi Wijaya, S.T.,M.M. mewakili Gugus Tugas mengatakan bahwa Kabupaten Lampura telah berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten ini Layak Anak yang diawali dengan deklarasi Kabupaten Layak Anak pada 6 November 2019.

Dimana, sistem pembangunan berbasis hak dan perlindungan anak secara menyeluruh dan berkelanjutan, dengan sasaran Kebijakan untuk mewujudkan SDM berkualitas dan berbudaya.

“Saya ingin mengajak semua melihat kebijakan dari sisi proses bagaimana indikator ini mencapai sesuai yang diinginkan. Kani ingin juga bahwa pemenuhan hak-hak anak sesuai kebijakan pemerintah. Kami tentunya juga alokasikan anggaran SDM dan teknologi agar proses ini bisa berlangsung dengan baik,” pungkasnya.

Kegiatan yang juga berlangsung secara virtual tersebut juga diikuti Tim Evaluator KLA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, beserta Anggota, Para Kepala Perangkat Daerah beserta jajaran, Para Ketua dan Anggota Lembaga/Organisasi Masyarakat, Dunia Usaha. (Adv)