LSM Lippan Jaya Laporkan Salah Satu Desa di Batik Nau Ke Kejari dan Inspektorat BU

Ketua PLT LSM Lippan Jaya Fahmi Dametri Saat Mengantarkan Laporan Ke Kejari Bengkulu Utara
Ketua PLT LSM Lippan Jaya Fahmi Dametri Saat Mengantarkan Laporan Ke Kejari Bengkulu Utara

Word Pers Indonesia – Fungsi Pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di era reformasi merupakan suatu fenomena yang menarik untuk dicermati. Pertumbuhan LSM dianggap sebagai simbol kebangkitan masyarakat sipil dalam memperjuangkan kepentingan dan hak-haknya.

Berkaitan dengan fungsi sebagai pengawasan, Plt LSM Lippan Jaya, Fahmi Dametri resmi melaporkan salah satu Desa di Batiknau Wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara ke Kejaksaan Negeri dan Isnpektorat Bengkulu Utara. Senin 24/05/2021.

Lewat organisasi yang didirikannya, salah satu berbentuk LSM, masyarakat mampu tampil sebagai elemen di luar struktur formal kenegaraan yang turut menjadi pihak yang melakukan kontrol terhadap proses kebijakan publik.

Selain itu, organisasi itu juga berperan sebagai lembaga non-partisan yang memiliki peluang untuk menjadi kelompok penengah dengan tujuan untuk lebih memaksimalkan peran serta masyarakat yang terwakili oleh lahirnya ide membentuk suatu LSM.

Olehnya pemerintah seyogyanya membuat suatu regulasi hukum dari LSM sehingga tercapai atau terjalin hubungan sebagai mitra atau wahana Control Social ditengah-tengah masyarakat seperti dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta juga dikuatkan dengan regulasi hukum terhadap persoalan korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. LSM dituntut lebih proaktif dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang tindak pidana korupsi.

Saat di konfirmasi ketua Plt LSM Lippan Jaya Fahmi dametri SH membenarkan atas laporan tersebut, bahwa memang benar adanya ia melaporkan dugaan korupsi salah satu desa di kecamatan batiknau ke Kejari dan inspektorat Bengkulu Utara.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Minta Penggunaan Dana Desa Utamakan Program Padat Karya

“Ya Benar, Saya sudah melaporkan dugaan Korupsi Dana Desa tersebut ke Pihak Berwenang. Kita tetap berkomitment untuk terus mengawasi penggunaan anggaran yang mengunakan dana desa Di bengkulu utara,” Jelasnya.

Ia berharap, kepada seluruh kepala Desa untuk lebih transparan dan terbuka kepada masyarakat terkait apapun itu tentang penggunaan dana desa. Karena menurutnya jika dana desa disalahgunakan, suatu daerah tidak akan maju.

“Saya harap untuk seluruh kepala desa untuk lebih transparan dalam mengunakan dana desa, Uang yang digunakan adalah uang rakyat jadi harus jelas dalam penggunaannya, Saya berharap tidak ada lagi oknum-oknum yang mementingkan kantong sendiri, Agar Bengkulu Utara bisa menjadi kabupaten yang lebih maju dari sebelumnya,” pungkas Ketua PLt Lippan Jaya. (Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan