Kota Bengkulu, Word pers Indonesia – Pemilihan Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Pasar Melintang, Kota Bengkulu, pada Minggu (22/12/2024) memicu polemik dan aksi protes dari salah satu kandidat, Imam Santoso. Ia menuding proses pemilihan ini tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bengkulu yang mengatur tata cara dan syarat pemilihan Ketua RT/RW.
Dalam wawancara dengan awak media, Imam Santoso mengungkapkan bahwa Lurah Pasar Melintang membatalkan hasil pemungutan suara kedua dengan alasan terdapat peserta pemilih yang diduga tidak berdomisili di RT 07. Namun, ia menegaskan bahwa salah satu kandidat lawannya, Sahrial, juga belum memenuhi persyaratan domisili sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2023.
“Sesuai Perwal Nomor 9 Tahun 2023, calon Ketua RT wajib berdomisili secara administrasi di lingkungan RT yang bersangkutan minimal enam bulan. Hal ini jelas dilanggar, dan saya merasa dirugikan atas keputusan ini,” ujar Imam Santoso.
Proses Pemilihan yang Berujung Anulir
Kronologi pemilihan bermula pada Minggu, 22 Desember 2024, dengan dua calon yang bersaing, yakni Imam Santoso (nomor urut 1) dan Sahrial (nomor urut 2). Dari total 25 Kepala Keluarga (KK) yang memiliki hak pilih, sebanyak 18 KK hadir menggunakan hak suaranya.
Pada putaran pertama, hasil pemungutan suara berakhir imbang dengan masing-masing calon mendapatkan 9 suara. Pemungutan suara ulang kemudian dilakukan pada hari yang sama, menghasilkan kemenangan Imam Santoso dengan perolehan 10 suara.
Namun, kemenangan tersebut dianulir oleh Lurah Pasar Melintang dengan alasan adanya warga yang memilih tetapi tidak berdomisili di RT 07. Keputusan ini memicu protes dari Imam Santoso, yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran aturan.
Pemilihan Ulang dan Rencana Gugatan
Lurah Pasar Melintang kemudian memutuskan pemilihan ulang dengan melibatkan 12 suara dari perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Imam Santoso menilai keputusan ini tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya akan menggugat keputusan ini dan melaporkan panitia ke Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu. Keputusan yang diambil jelas mencederai demokrasi di tingkat RT,” tegasnya.
Harapan untuk Transparansi
Imam Santoso berharap kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bengkulu agar aturan yang sudah ditetapkan dalam Perwal dapat ditegakkan. “Pemilihan Ketua RT adalah bagian dari demokrasi di tingkat lokal. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prioritas,” tutup Imam.
Kasus ini masih menunggu penyelesaian lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk dari Pemerintah Kota Bengkulu, untuk memastikan keadilan dan keberlangsungan proses demokrasi di lingkungan masyarakat. (Fer)