Mahfud MD Tidak Melanggar Rahasia Negara

Menkopolhukam, Mahfud MD tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang dikategorikan melanggar kerahasiaan sebagaimana Pasal 11 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang.

Ini masih ruang lingkup memenuhi kewajiban

Sebab apa yang disampaikan masih dalam ruang lingkup tugasnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Ketua Komite TPPU.

Ini masih ruang lingkup memenuhi kewajibannya. Sebagaimana diatur di ayat (3) Pasal 11.

Mengkoordinasikan dan memantau pencegahan dan pemberantasan TPPU dan yang disampaikan masih bersifat umum, bukan informasi terperinci.

Hanya saja, caranya yang diluar kelaziman.Mengumumkan secara terbuka.

Semestinya, dikoordinasikan didalam rapat Komite TPPU, dimana Mahfud MD sebagai Ketuanya dan Menkeu Sri Mulyani bagian dari Komite tersebut.

Ketidaklaziman ini yang patut disayangkan, karena upaya penyelidikan berubah menjadi forum politik.

Demikian juga halnya PPATK dan Menkeu, belum dapat dikategorikan melanggar Pasal 11, ini masih dalam ruang lingkup tugasnya dan keinginan kuat publik yang ingin hal ini di buka secara transparan.

Polemik ini terjadi, semata soal koordinasi di internal Komite TPPU yang tidak berjalan baik.

Penulis: Hasanuddin SIAGA98
Editor: Redaksi