Bengkulu, Word Pers Indonesia — Skandal mega korupsi sektor pertambangan yang mengguncang Provinsi Bengkulu memasuki fase penentuan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan perkara dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun segera bergulir ke pengadilan. Nilai kerugian ini tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah penanganan korupsi di Bengkulu.
Kerugian negara dihitung berdasarkan kajian ahli yang mencakup kerusakan lingkungan, dampak ekonomi, serta kerugian lain akibat aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum. Kejati Bengkulu menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada pembuktian pidana semata, tetapi juga agresif memulihkan aset negara.
Sejumlah aset bernilai ratusan miliar rupiah telah disita, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, stockpile batu bara, hingga alat berat tambang. Salah satu penyitaan besar berasal dari jaringan usaha Bebby Hussy, yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai pemain utama pertambangan di Bengkulu.
Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Wakil Kepala Kejati Bengkulu Muslikhuddin, didampingi Aspidsus Hendra Syabaini dan Asintel David Palapa Duarsa, menegaskan komitmen pengusutan menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Upaya pemulihan aset terus kami lakukan, baik terhadap harta pribadi maupun aset perusahaan, termasuk hasil tambang, alat tambang, dan aset lainnya,” tegas Muslikhuddin.
Saat ini, sembilan tersangka telah dilimpahkan ke penuntut umum (Tahap II), sementara empat tersangka lainnya menyusul. Kejati Bengkulu juga membuka ruang pengembangan perkara untuk menjerat pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pusaran kejahatan ini.
Sebanyak 13 tersangka dijerat dalam empat klaster perkara: tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta gratifikasi/suap. Berikut daftarnya:
- Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
- Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana
- David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining
- Sunindyo Suryo Herdadi – Kepala Inspektur Tambang ESDM (April 2022–Juli 2024)
- Drs. H. Sonny Adnan bin Adnan Basri – Inspektur Tambang
- Nazirin – Inspektur Tambang (2024)
- Awang – Kerabat Bebby Hussy
- Andy Putra – Kerabat Bebby Hussy (tersangka perintangan penyidikan)
Kasus ini menjadi ujian serius penegakan hukum sektor pertambangan sekaligus peringatan keras bahwa praktik perusakan lingkungan dan penjarahan sumber daya alam tidak lagi memiliki ruang aman di Bengkulu.
Editor: Anasril
































