Membedah Modus, Permainan Mafia Gas LPG 3kg & Langkah Pemerintah Pusat

Oleh : iqbal seftiawan

Dalam persoalan polemik yg sering terjadi di lapangan terkait gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3kg selalu menjadi kisruh masyarakat di bawah & setiap wilayah yg ada di indonesia permasalahan nya hampir sama di alami setiap daerah yg ada di indonesia seperti :

– Masyarakat kerap membeli Gas LPG 3kg melebihi harga ketentuan pemerintah (Diatas harga HET)

-Masyarakat ketika ingin membeli Gas LPG 3kg di pangkalan resmi terkadang stock Gas tersebut sudah tidak ada (habis)

-dengan skema ( siasat para Oknum mafia Gas LPG 3kg/pengusah nakal ) masyarakat secara tidak langsung di paksa untuk membeli di para pengecer yang terkadang harga beli mencapai 2x lipat harga di pangkalan

Dalam persolaan Mafia Migas ini banyak indikasi oknum-oknum terlibat sehingga para mafia dengan leluasa melancarkan aksinya bahkan secara terang-terangan tampa ada rasa khawatir akan sanksi serta ancaman pidana sesuai dengan aturan & UU yg berlaku.

Pertanyan publik & masyarakat kerap muncul bahwa ada indikasi atau dugaan pihak-pihak terkait telah di kondisikan dengan seakan-akan tidak terjadi apa-apa dan seperti hal tersebut meruapakan hal lumrah ( biasa terjadi). Hal ini terjadi karna kurangan nya pengawasan pemerintah pusat ke setiap daerah dan kurang nya sikap tegas terhadap oknum-oknum yg terlibat dalam pusaran permaian harga Gas LPG 3kg tersebut.

Adapun modus-modus para mafia migas/oknum Agen serta pangakalan resmi yg diduga berbuat curang diantanya :

– penginputan data (KTP) diduga telah di kondisikan para Oknum agen/pangkalan dengan dalih mempercepat proses penyaluran/pendistribusian terhadap masyarakat,padahal hal tersebut menjadi celah para mafia untuk melancarkan aksinya seperti proses penyaluran terhadap pangakalan tertentu di siasatkan di waktu malam hari yg mana Diduga Antar Agen & pangakalan telah ada komitmen berbagi keuntung. Disaat aktifitas pendistribusian terjadi waktu malam hari maka bisa di pastikan masyarakat tidak mengetahui dan hanya segelintir masyarakat saja yg mengetahui hal tersebut, ketika masyarakat lengah maka dapat di pastikan oknum pangkalan nakal akan menjalankan aksi dengan melakukan Suplai kepada para pengecer dengan jumlah besar bahkan ada indikasi jumlah Kouta pangkalan tersebut di salurkan seluruh nya kepada pengecer dengan harga tinggi/di atas HET.

-para pangakalan diduga banyak bermain dengan mengambil kouata gas LPG 3kg baik dari sesama pangkalan atau Agen Lain dengan Harga lebih tinggi.

-kurang nya dalam pengawasan pihak-pihak Terkait membuat celah pendistribusian Tidak tepat sasaran bahkan kuat dugaan pihak-pihak terkait telah dikondiskan sehingga menjadi celah para mafia dengan Bebas Bermain dengan tidak perduli baik waktu siang atau malam para mafia dengan terang-terangan melakukan suplai ke para pengecer. Bahkan saat masyarkat menjerit pihak terkait diduga dengan santai merespon masyarakat yg sekaan hanya PANIC BUYING saja karna Stock gas LPG aman, tapi pihak tersebut diduga tidak turun melakukan kroscek secara prefesional dengan dugaan sidak hanya formalitas,bila sidak tersebut di jalankan dan terapkan secara Prefesional serta acak titik tujuan maka semua akan bisa terungkap dengan jelas & menutup celah kebocoran Subsidi Gas LPG 3kg.

-di saat masyarakat bersuara dan ramai menyuarakan keluhan terkait Gas elpiji, dengan enteng para oknum/pihak terkait meminta masyarakat mendokumentasikan baik berupa video/foto. tpi lucunya ketika masyarakat telah mendapatkan bukti tersebut para oknum Berdalih foto/video seperti itu tidak kuat untuk membuktikan perbuatan para mafia yg mana pihak-pihak terkait bahkan meminta masyarakat melakukan Secara Terang”n mengambil video dokumentasi telah terjadi penyimpangan dalam pendistribusian gas elpiji & masyarakat di minta melakukan wawancara secara langsung terhadap orng yg kedapatan berbuat curang, dengan kata lain secara tidak langsung diduga para pihak terkait ingin membenturkan masyarakat secara langsung dengan para oknum mafia padahal kita ketahui pekerja tersebut merupakan wewenang dan tanggung jawab mereka, yg mana Ketika masyarakat memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait agar bisa langsung menelusuri dengan sigap dan bukan Turun ke lokasi melakukan kroscek informasi tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah: Penguasa atau Pelayan Rakyat ?

-ketegasan pihak-pihak terkait menjadi pertanyaan publik & masyakat, Salah satu contoh :

Pihak Agen sedang melakukan aktifitas pendistribusian terhadap salah satu pangakalan namu diduga pangkalan tersebut dengan jojong melakukan aksi pendistribusian Terhadap pengecer yg mana diduga Pihak Agen terlibat dengan melakukan pembiaran hal tersebut bahkan diduga membantu aktifitas tersebut dengan menurkan tabung gas yg sedang berisi dan menaikan tabung gas kosong ke kendraan Truck agen tersebut, tapi hanya pangkalan yg di lakukan penutupan/pencabutan izin sedangkan Agen masih tetap berjalan. Padahal bila mengacu aturan serta UU yg telah di tentukan sangat jelas Baik sanksi Admistrasi ataupun sanksi pidana.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dan pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5tahun penjara serta denda paling banyak 2 Milyar.

Dan sebagai mana kita ketahui gas elpiji merupakan subsidi negara terhadap masyarakat indonesia yg berhak menerimanya. ” Seperti yg pernah dilakukan pihak kejaksaan negri belitung dengan sigap menelusuri informasi dugaan penyimpangan pendistribusian gas LPG 3kg yg mana menurut pihak kejari belitung hal tersebut bisa masuk ranah tindak pidana korupsi. Bila ada kerugian negara dan ada yg di untungkan maka jelas hal tersebut ranah tindak pidana korupsi.” Mengutip pernyataan Kasie Hukum kejari belitung

LANGKAH YG HARUS PEMERINTAH PUSAT & PIHAK TERKAIT AMBIL DALAM MENCEGAH KEBOCORAN DALAM PENDISTRIBUSIAN GAS ELPIJI 3KG AGAR TEPAT SASARAN & TIDAK ADA PERMAINA HARGA ADALAH :

-menggandeng Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan ikut serta Satgas wilayah KPK dalam pengawasaan pendistribusian & pengawasan terhadap kebijakan setiap daerah dalam penentuan harga HET (HARGA ECERAN TERTINGGI) benar-benar sejalan dengan keinginan pemerintah pusat serta menghindari dugaan ingin memperkaya diri sendri dan pihak-pihak tertentu yg menyebabkan kerugian negara ( kategori korupsi).

– Melakukan Krocek langsung ke lapangan terhadap daerah /Provinsi dengan metode acak ( Randoom) yg tidak di tentukan lokasi sidak tersebut .

-Lakukan Evaluasi pihak/oknum yg tidak mendukung program pemerintah secara rutin & bila perlu tindak oknum tersebut serta berikan Punishemt tegas sesuai yg berlaku.

-melakukan Sanksi tegas Terhadap Agen/pangakalan yg didapati berbuat curang dalam pendistribusian ataupun melakukan penjual di atas harga het.

-lakukan penelusuran mulai dari dugaan oknum-oknum yg diduga menjadi backing Para Mafia migas.

-Lakukan pendalaman dugaan adanya oknum pejabat yg diduga berada dalam pusaran mafia migas baik dari dugaan campur tangan dalam pengaturan kouta Gas elpiji,harga HET dll .

Penulis Adalah (Jurnalis & Pemuda Penggiat anti Korupsi)

banner 728x90

Posting Terkait

Jangan Lewatkan