Lewati ke konten
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Wordpers.id
Wordpers.id
banner 728x90
  • Home
  • Advertorial
  • News
    • Nasional
      • Aceh
      • Pangkalpinang
      • Sumatera Selatan
      • Lampung
      • BANGKA BELITUNG
  • Daerah
    • Bengkulu
      • Kota Bengkulu
      • Bengkulu Selatan
      • Bengkulu Tengah
      • Bengkulu Utara
      • Berita Utama
      • Kaur
      • Mukomuko
      • Kepahiang
      • Lebong
      • Seluma
      • Rejang Lebong
  • Artikel
    • Opini
    • CERPEN
  • Kanal
    • Kabar Desa
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Ekbis
    • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
  • Politik
Homepage / Opini Misteri Rp 285,6 Triliun Dana Pemerintah Mengendap di Bank: Harta Karun Negara yang Tertidur atau Skandal Keuangan?

Misteri Rp 285,6 Triliun Dana Pemerintah Mengendap di Bank: Harta Karun Negara yang Tertidur atau Skandal Keuangan?

Redaksi Wordpers21 Oktober 2025
Opini
Caption: Ilustrasi Misteri Rp 285,6 Triliun Dana Pemerintah Mengendap di Bank: Harta Karun Negara yang Tertidur atau Skandal Keuangan? Foto/Dok: red

Laporan Investigatif oleh Agus M. Maksum

(Berdasarkan penelusuran OSINT dari sumber resmi: Kemenkeu, BI, Detik, CNBC Indonesia, Merdeka, per Oktober 2025)

Jakarta, 17 Oktober 2025 – Babak Baru Skandal Keuangan Negara Publik dikejutkan oleh pernyataan mengejutkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang secara blak-blakan mengungkapkan adanya dana pemerintah pusat sebesar Rp 285,6 triliun yang mengendap dalam bentuk deposito di bank-bank komersial.
Jumlah itu naik hampir Rp 80 triliun dibanding tahun sebelumnya.

“Agak aneh nih. Kalau saya mau kritik, ya pemerintah pusat ini banyak duitnya. Tapi duitnya tidur di bank, bukan kerja buat rakyat,” sindir Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Dengan nada heran bercampur geram, ia menambahkan,
“Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang tidak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu.”

Pernyataan itu memicu tanda tanya besar: mengapa ratusan triliun uang negara justru disimpan sebagai deposito, sementara negara masih menambah utang baru untuk menutup defisit fiskal.

Aroma Kejanggalan di Tubuh Kementerian Keuangan

Data resmi menunjukkan, dana pemerintah yang “tidur” dalam deposito melonjak drastis:

2023: Rp 204,1 triliun

2024: Rp 204,2 triliun

2025 (Agustus): Rp 285,6 triliun

Sumber internal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyebut dana itu berasal dari berbagai unit vertikal kementerian, badan layanan umum (BLU), serta lembaga non-struktural yang menyimpan anggaran mereka sendiri di bank-bank tertentu.

Namun, hingga kini tidak ada pejabat yang berani memastikan asal dan tujuan penempatan deposito tersebut.

“Kalau benar dana itu atas nama pemerintah pusat, seharusnya tercatat di sistem Treasury Single Account (TSA). Tapi kalau disimpan lewat rekening lembaga, bisa jadi di luar radar utama Kemenkeu,” ujar seorang analis perbankan senior yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Negara Bayar Bunga Mahal, Tapi Duitnya Disimpan

Lebih ironis lagi, kata Purbaya, pemerintah justru menerbitkan surat utang (obligasi) dengan bunga tinggi — sementara uang negara sendiri malah disimpan dalam deposito dengan bunga lebih rendah.

“Kan saya ngutang, tapi uangnya malah ditidurkan. Itu bukan hanya janggal, tapi merugikan negara.” tegas Purbaya.

Selisih bunga antara surat utang dan deposito menunjukkan kerugian sistemik yang bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun — kerugian yang lahir bukan karena krisis, tapi karena kelalaian atau permainan tersembunyi.

Siapa Nikmati Bunganya?

Dugaan permainan pun muncul. Dalam praktik birokrasi, penempatan dana dalam bentuk deposito sering kali tidak lepas dari imbalan tak resmi, komisi, atau “jatah bunga” bagi pihak yang mengatur penempatan dana tersebut.

BACA JUGA:  Pemkab Lampura Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, Jika Ada Laporkan!

“Kalau dana ini sengaja disimpan di bank tertentu tanpa dasar kebutuhan likuiditas, besar kemungkinan ada motif ekonomi di baliknya,” ungkap sumber di lingkungan pengawasan keuangan publik.

Purbaya sendiri menegaskan, investigasi internal telah dimulai.
“Yang penting bagi saya, siapa yang taruh uang itu, di mana bunganya mengalir, dan kenapa tidak dilaporkan ke sistem treasury nasional,” tegasnya.

Skandal Lama Terulang: Dari Daerah ke Pusat

Fenomena dana pemerintah “mengendap” di bank bukan hal baru.
Pada 2020, KPK pernah menemukan Rp 252 triliun dana pemerintah daerah mengendap tanpa kejelasan penggunaan.
Kini, situasi yang sama terjadi — bahkan lebih besar — di level pemerintah pusat.

Laporan Bank Indonesia per Agustus 2025 juga mencatat dana pemerintah daerah di bank mencapai Rp 233,11 triliun.
Jika dijumlah, total uang negara “tidur” di bank mencapai lebih dari Rp 500 triliun, setara dengan seluruh anggaran pendidikan nasional 2025.

Sistem Keuangan Negara yang Retak

Skandal ini menyingkap retaknya tata kelola kas negara, meski pemerintah telah menerapkan sistem digitalisasi sejak 2019 melalui SPAN dan TSA. Namun, kenyataannya, ratusan triliun rupiah masih bisa disimpan di luar sistem resmi negara.

“Artinya ada celah manual yang dibiarkan terbuka,” ujar seorang pakar tata kelola fiskal dari Universitas Indonesia.
“Dan selama ada celah, selalu ada yang memanfaatkannya.”

Audit, Politik, dan Ketakutan Birokrasi

Menteri Keuangan kini menghadapi ujian terberat dalam kariernya.
Audit internal bisa terbentur loyalitas birokrasi, sedangkan audit eksternal BPK sering tersandera politik.
Selama investigasi berjalan, bunga deposito itu tetap berputar — entah ke mana, entah ke siapa.

Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar konferensi pers.

“Kalau cuma berhenti di wacana, berarti negara kita sedang membiarkan uang rakyat ditidurkan untuk kepentingan segelintir orang,” tegas Direktur Transparency Budget Watch, R. Arif Nurhidayat.

Kesimpulannya adalah, Ini adalah Ujian Moral Negara. Kasus dana Rp 285,6 triliun ini bukan hanya soal uang, tapi soal kejujuran dan transparansi.

Jika dibiarkan, ini bisa menjadi “harta karun gelap” terbesar dalam sejarah fiskal Indonesia modern.
Namun jika dibuka secara terang, ia bisa menjadi momentum reformasi keuangan publik yang sesungguhnya.

Dan seperti kata Purbaya yang kini jadi kutipan ikonik:

“Kalau saya tanya, mereka bilang tidak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu.”

Editor: Redakasi

27
audit internal bunga deposito dana deposito pemerintah dugaan penyimpangan anggaran investigasi fiskal Kemenkeu Kementerian Keuangan keuangan publik Korupsi OSINT Purbaya Yudhi Sadewa skandal keuangan negara treasury single account
Writer: Agus M. Maksum

Posting Terkait

  • Kasus Korupsi Desa Tanjung Sari Mandek, Warga Geram: “Pihak Polda Bengkulu Jangan Tutup Mata!”
  • Sekretaris Kominfo Nganjuk Ditangkap, Diduga Peras Proyek Fiber Optik Rp840 Juta
  • Korupsi KUR Petani Porang di Trenggalek Duhukum 1,5 Tahun Penjara, Kerugian Rp 1,6 Miliar
  • Aset Tsk Korupsi DPRD Kepahiang Disimpan Anggota KPU RI, Sudah Diserahkan Kembali
  • Dana Komite Gelap, Siswa SMAN 1 Kampak Teriak “Korupsi Berkedok Amal”
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Pejabat Pertama Kabinet Prabowo yang Diborgol, Apa perannya?
  • KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan EDC BRI, Kerugian Negara Capai Rp744 Miliar
  • Skandal Mega Mall Bengkulu, Kejati Bakal Panggil Semua Mantan Wali Kota dan Peran Pejabat Lain
  • Kades dan Bendahara Desa Kradinan Ditahan, Bendahara Jadi Buronan
  • Berkas Perkara Dilimpahkan ke JPU, Rohidin Bakal Disidang di Bengkulu
  • Tim Tabur Kejati Bengkulu Tangkap DPO Kasus Korupsi Penyaluran KUR di BRI
  • Rustam Efendi: Kejari Mukomuko Harus Buktikan Komitmen Berantas Korupsi!
  • Banyak Kades Terjerat Korupsi, Kejari Tulungagung Luncurkan Program Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa
  • Sekda Kabupaten Blitar Tekankan Pentingnya LHKPN untuk Cegah Korupsi di Kalangan Pejabat
  • Polres Mukomuko Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Pupuk Bersubsidi

Jangan Lewatkan

  • Benteng, Komunitas, Suara Laut dan Pintu
  • Sekolah Kuat, Bangsa Bermutu: Menjawab Tantangan Pendidikan Abad 21
  • Revitalisasi Sekolah sebagai Pilar Investasi Pendidikan Indonesia Menuju Generasi Unggul
  • PT RAA, Izin HGU Bodong, Elit Politik Tidak Berani Bertindak, dan Negara yang Absen
  • Siapa di Balik Ajakan Demo Bubarkan DPR?
  • Membedah Modus, Permainan Mafia Gas LPG 3kg & Langkah Pemerintah Pusat
  • Transformasi Keadilan dan Mutu Sekolah melalui Evaluasi Pendidikan TKA
  • Gubernur Helmi Dipanggil Polda Jadi Saksi Dugaan Pemotongan Gaji Pegawai
  • Sufmi Dasco, Kancil Sang Sahabat Gajah
  • Festival Tabot Bengkulu Warisan Budaya yang Layak Naik Kelas Internasional
  • RSJKO & Jalur Gelap Honorer: Birokrasi Kecanduan “Narkoba” Suap, PLT Direktur Intimidasi Media?
  • Bupati Rachmat, TPP ASN Benteng Tertunda Terus: Anda-kan Mantan ASN Juga Mana Empatinya?
  • Manusia, Kuasa, dan Tuhan: Sebuah Perenungan
  • Green Sumatera Ultimatum Gubernur Helmi dan Bupati C Huda: “Bawa PT DDP Cs ke Meja Hijau!”
  • Bocor Halus: Dewan Provinsi Bengkulu Terkait Pokir, Menunggu Panggilan Kejati?

News Feed

Kasus Korupsi Desa Tanjung Sari Mandek, Warga Geram: “Pihak Polda Bengkulu Jangan Tutup Mata!”

Sekretaris Kominfo Nganjuk Ditangkap, Diduga Peras Proyek Fiber Optik Rp840 Juta

Korupsi KUR Petani Porang di Trenggalek Duhukum 1,5 Tahun Penjara, Kerugian Rp 1,6 Miliar

Aset Tsk Korupsi DPRD Kepahiang Disimpan Anggota KPU RI, Sudah Diserahkan Kembali

Dana Komite Gelap, Siswa SMAN 1 Kampak Teriak “Korupsi Berkedok Amal”

Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Pejabat Pertama Kabinet Prabowo yang Diborgol, Apa perannya?

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan EDC BRI, Kerugian Negara Capai Rp744 Miliar

Skandal Mega Mall Bengkulu, Kejati Bakal Panggil Semua Mantan Wali Kota dan Peran Pejabat Lain

Kades dan Bendahara Desa Kradinan Ditahan, Bendahara Jadi Buronan

Berkas Perkara Dilimpahkan ke JPU, Rohidin Bakal Disidang di Bengkulu

Tim Tabur Kejati Bengkulu Tangkap DPO Kasus Korupsi Penyaluran KUR di BRI

Rustam Efendi: Kejari Mukomuko Harus Buktikan Komitmen Berantas Korupsi!

Banyak Kades Terjerat Korupsi, Kejari Tulungagung Luncurkan Program Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa

Sekda Kabupaten Blitar Tekankan Pentingnya LHKPN untuk Cegah Korupsi di Kalangan Pejabat

Polres Mukomuko Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Pupuk Bersubsidi

  • 1
  • 2
  • 3
  • …
  • 6
  • Berikutnya

No More Posts Available.

No more pages to load.

Artikel Terbaru

  • Menyalakan Harapan, Meneguhkan Masa Depan : Jejak Satu Tahun Pendidikan Indonesia
    15 Oktober 2025
  • Missie: Lokal Brand Feshion Sediakan OOTD Kekinian Dengan Kualitas Terbaik
    9 Oktober 2025
  • Mengapa Furnitur Estetik Jadi Kunci Suasana Kantor yang Nyaman?
    21 September 2025
  • Work From Anywhere: Tren Furnitur Estetik untuk Generasi Hybrid
    20 September 2025
  • Sekolah Kuat, Bangsa Bermutu: Menjawab Tantangan Pendidikan Abad 21
    18 September 2025
  • Revitalisasi Sekolah sebagai Pilar Investasi Pendidikan Indonesia Menuju Generasi Unggul
    18 September 2025
  • Cara Membedakan Sapi Sehat dan Sapi Sakit: Jangan Tertipu Penampilan Luar!
    17 September 2025

Hukum & Kriminal

  • Bau Uang Panas di Gedung Dewan, Perdin 2024 Setwan Mukomuko Disorot, LSM Siapkan Berkas ke Kejati!
    Di Berita Utama, Hukum & Kriminal, Mukomuko, News
    21 Oktober 2025
  • Kasus Korupsi Desa Tanjung Sari Mandek, Warga Geram: “Pihak Polda Bengkulu Jangan Tutup Mata!”
    Di Bengkulu Utara, Hukum & Kriminal
    21 Oktober 2025
  • Skandal Panas di Kamar Hotel! Oknum Polwan dan Anggota DPRD Diduga Terpergok Saat Bersama!
    Di Berita Utama, Blitar, Hukum & Kriminal, Nasional, News
    20 Oktober 2025
  • Kamar Cat Hijau Bikin Heboh! Video 23 Detik Durenan Jadi Buah Bibir, Polisi Turun Tangan!
    Di Hukum & Kriminal, News, Trenggalek
    20 Oktober 2025
  • Geger Trenggalek! Polisi Digerebek Saat Bersama Istri Siri, Anak 13 Tahun Jadi Saksi Langsung!
    Di Hukum & Kriminal, Nasional, News, Trenggalek
    20 Oktober 2025

Politik Terbaru

Terpilih Aklamasi, Syamsurachman Nahkodai Golkar Provinsi Bengkulu 2025-2030
Di Bengkulu, Berita Utama, News, Politik|6 Oktober 2025
Pendaftaran Ketua DPD Golkar Bengkulu Hanya Dibuka 1 Hari, Ini Syarat Berat yang Harus Dipenuhi
Di Bengkulu, News, Politik|4 Oktober 2025
Kritik Keras Yusril: DPR Harus Diisi Negarawan, Bukan Selebriti atau Dinasti Kekuasaan
Di Nasional, News, Politik|14 September 2025
Arie Septia Adinata Resmi Ditunjuk Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Bengkulu Utara, Siap Perkuat Konsolidasi Partai
Di Bengkulu Utara, News, Politik|4 September 2025
Bilang “Tolol” Ke Pendemo, Ahmad Sahroni Dicopot dari Pimpinan DPR, Dikabarkan Kabur ke Singapura
Di Berita Utama, Nasional, News, Politik|30 Agustus 2025

NASIONAL

Skandal Panas di Kamar Hotel! Oknum Polwan dan Anggota DPRD Diduga Terpergok Saat Bersama!
Di Berita Utama, Blitar, Hukum & Kriminal, Nasional, News|20 Oktober 2025
Geger Trenggalek! Polisi Digerebek Saat Bersama Istri Siri, Anak 13 Tahun Jadi Saksi Langsung!
Di Hukum & Kriminal, Nasional, News, Trenggalek|20 Oktober 2025
Selamat! Enita Adyalaksmita Terpilih Kembali sebagai Ketum HAPI
Di Nasional|18 Oktober 2025
Jaksa Agung Lakukan Rotasi Besar, Sejumlah Kajari di Bengkulu Berganti: Yustina Kalangit Pimpin Kejari Mukomuko
Di Nasional, News|15 Oktober 2025
Di Bawah Presiden, Polisi Bertindak Super Power
Di Nasional|14 Oktober 2025

IKLAN

DPMD Mukomuko
DPMD Mukomuko

Iklan

Iklan

Ekonomi dan Bisnis

  • XLSMART Peduli Disabilitas Berdaya Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Kewirausahaan di Bengkulu
  • Kompetisi Electronics Robotics Innovation Competition 2025: Inovasi dan Kreasi Generasi Muda Bidang Elektronika dan Robotika
  • Smartfren Fun Run 2025 Jadi Simbol Ekspansi Jaringan & Komitmen Digital untuk Masyarakat Bengkulu
  • SMARTFREN Fun Run 2025 Sambangi Bengkulu, Ribuan Warga Siap Meriahkan Pantai Panjang
  • Rajawali Rent Car Padang Sidempuan, Solusi Transportasi Andal dengan Layanan Fleksibel dan Terpercaya
Wordpers.id
Hak Cipta © Wordpers.id
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber