Mobil Ditarik Paksa, Debitur Gugat Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan

Prosesi Sidang atas Penarikan Mobil Konsumen Oleh Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan
Prosesi Sidang atas Penarikan Mobil Konsumen Oleh Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Selatan telah mendatangi kediaman warga desa Gunung Mesir untuk melakukan penarikan kendaraan roda empat milik salah seorang nasabah berinisial HP.

Isteri debitur HP Gita mengungkapkan, pihak terkejut saat secara mendadak pihak Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan melakukan penarikan satu unit mobil miliknya secara paksa, tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kami sangat terkejut atas kedatangan dari pihak pengadilan, pihak pengadilan sudah melakukan hal seperti ini, kami merasa eksekusi ini yang dilakukan pihak Pengadilan ini secara sepihak karena belum menjalani proses tahapan,” ungkap Gita saat dikonfirmasi pihak media ini pada Kamis (10/02/2022).

Dilanjutkan Gita, pihaknya bukan tidak mau membayar. Hanya saja, pada bulan ini pihak keluarganya sedang mengalami kesulitan finansial, dan belum bisa membayar kredit mobil tersebut.

“Bukan kami tidak mau membayar, karena pada saat ini kami lagi kesulitan masalah keuangan, sehingga kami belum bisa sepenuhnya untuk membayar ansuran kurang lebih tiga jutaan itu, pada saat ini kami hanya mampu membayar dua juta, dan upaya ini telah kami sampaikan terhadap pihak Pengadilan,” sambungnya.

Selain keberatan atas penarikan mobil secara sepihak, Gita akan melaporkan kejadian ini dengan menempuh jalur hukum.

“Atas kejadian ini, tentunya saya merasa keberatan karena saya juga punya hak sebab saya merasa tindakan ini merugikan sepihak, maka saya selaku debitur akan melakukan upaya hukum karena saya merasa terzolimi dengan eksekusi ini,” tegas Gita.

Sementara itu, PLH Ketua pengadilan Negeri Bengkulu Selatan M Fahri Iksan SH, melalui Zulmahri SH selaku Panitra Pengadilan mengatakan membenarkan pada hari ini telah menarik satu unit mobil milik HP.

BACA JUGA:  Kejari Serahkan LO Aset Senilai Rp 2,5 Miliar ke Pemda Mukomuko

“Pada hari ini kami dari pihak Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan telah akan melakukan eksekusi penarikan satu unit mobil atas nama G, berdasarkan perintah dan hasil keputusan dari pengadilan,” pungkas Zulmahri. (Ali)

News Feed