Tangerang, Wordpers Indonesia – Wakil Ketua MPR Dr. Lestari Moerdijat, SS, MM, mengatakan bahwa saat ini, bangsa Indonesia dihadapkan pada gencarnya wacana amandemen UUD 1945 ke-5. Banyak elemen masyarakat melalui berbagai media diskusi, membahas isu ini secara serius hingga banyak muncul perbedaan pendapat.
Lestari menegaskan, semestinya isu amandemen itu tidak sampai menimbulkan perbedaan pendapat yang tajam. Sebab, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, perubahan sistem ketatanegaraan adalah suatu proses yang alamiah dan biasa saja. Yang perlu diperhatikan adalah, perubahan tidak menjadi bola liar atau menjadi komoditas politik. Perubahan yang dilakukan harus berdampak baik untuk seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan MPR dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang biasa disapa Mbak Rerie ini, saat hadir dalam acara Diskusi Publik tentang ‘Urgensi Amandemen UUD 1945 Ke-5, Kepentingan Bangsa atau…?’ kerjasama MPR dengan Fraksi NasDem MPR, di Ballroom Novotel, Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Turut hadir dalam acara yang digelar secara fisik dan daring itu, Ketua Fraksi Partai NasDem MPR Taufik Basari, Sekretaris Fraksi Syarief Abdullah Alkadrie, anggota MPR Fraksi NasDem Fadholi serta para narasumber pakar antara lain, Pelaku sejarah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 Jacob Tobing, Ahli Tata Negara Pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti, Ph.D, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Dr.Atang Iriawan dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.
Sebenarnya, lanjut Mbak Rerie, wacana amandemen UUD tersebut, bukan wacana yang baru muncul. Namun, sudah menjadi isu yang sudah lama dibahas MPR periode lalu, kemudian diserahkan kepada MPR periode sekarang untuk dikaji lebih jauh.
“Saya yakin, munculnya isu amandemen UUD yang dimulai dari MPR periode lalu itu berdasar kepada aspirasi rakyat dengan tujuan agar negara ini jauh lebih baik,” ujarnya.
Namun, tambahnya, sebelum melakukan amandemen kembali perlu dipertimbangkan untuk melakukan evaluasi terhadap hasil-hasil amandemen yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Ini penting, saya tekankan betul itu apakah kita sudah lakukan evaluasinya. Sebab, dari evaluasi itu akan menentukan langkah-langkah yang harus disusun, jika amandemen ke-5 dilakukan,” imbuhnya.
Pada intinya, Mbak Rerie mengingatkan bahwa konstitusi yang menjadi tujuan amandemen, adalah salah satu elemen utama berjalannya negara dan menjadi panduan rakyat dalam kehidupan bernegara, harus dilakukan secara penuh kehati-hatian. Hasilnya harus sesuai dengan keinginan rakyat.
“Menyikapi amandemen UUD, saya sendiri dan Fraksi NasDem MPR berpendapat, Pertama, wacana amandemen UUD mesti dilakukan kajian akademis secara mendalam dan menyeluruh terlebih dahulu. Kedua, buka akses seluas-seluasnya kepada rakyat, agar rakyat bisa memberikan masukan dan pendapatnya untuk kemudian diolah di MPR,” tegasnya.
Untuk mewujudkan hal itu, lanjut Mbak Rerie, Fraksi NasDem MPR melakukan berbagai upaya, antara lain melakukan uji publik melalui metode survey yang dilakukan oleh lembaga survey dan menggelar FGD dengan menggandeng para pakar, akademisi dan tokoh nasional.
“Hasilnya nanti sesegera mungkin akan kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada partai, agar Ketum Partai mengeluarkan keputusan mengenai amandemen ini. Keputusan itu akan menjadi dasar bagi kami selaku Pimpinan MPR dari Partai NasDem untuk mengambil sikap resmi,” tandasnya.