Mukomuko Terjerat Kabel Ilegal: Aktivis NCW Desak Pemerintah dan PLN Hentikan Aksi Provider Nakal

Mukomuko, Word pers Indonesia – Maraknya pemasangan kabel jaringan internet atau WiFi di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini menuai sorotan tajam dari publik. Jaringan kabel yang menjuntai di tiang-tiang listrik milik PLN dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah provider internet memasang kabel mereka dengan cara menempelkan ke tiang PLN tanpa izin resmi. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berisiko menimbulkan gangguan arus listrik hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat.

“Pemasangan kabel sembarangan ini jelas melanggar aturan. Selain membahayakan, juga merusak pemandangan kota. Banyak masyarakat mengeluh karena kabel-kabel ini sudah seperti ‘jaring laba-laba’ di atas kepala mereka,” tegas Ketua LSM NCW Kabupaten Mukomuko, Zlatan Asikin, S.Sos, kepada wartawan, Kamis (31/10/2025).

Menurut Zlatan, dugaan sementara menunjukkan hanya PT Icon+ (anak perusahaan PLN) yang memiliki izin resmi untuk menggunakan tiang PLN sebagai jalur jaringan kabel. Sementara sejumlah provider lain diduga beroperasi tanpa izin alias ilegal.

“Kalau memang benar hanya Icon+ yang punya izin, berarti semua provider lain harus diperiksa. Jangan dibiarkan. Ini bukan hanya masalah kerapian, tapi juga soal keselamatan warga dan potensi pelanggaran hukum,” ujarnya menegaskan.

Zlatan juga menyoroti kabar kecelakaan kerja yang menimpa salah satu teknisi WiFi di Mukomuko. Korban dikabarkan harus mengalami amputasi tangan akibat tersengat listrik, sementara pihak perusahaan tempat korban bekerja diduga belum menunjukkan tanggung jawab.

“Ini peringatan keras bahwa bahaya itu nyata. Kalau pemasangan dilakukan asal-asalan tanpa standar keamanan, bukan hanya kabel yang berantakan, tapi nyawa pun bisa melayang,” kata Zlatan.

Ia mendesak pemerintah daerah, PLN, dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan audit izin seluruh provider WiFi yang beroperasi di Mukomuko.

BACA JUGA:  Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-76

“Saya minta pihak terkait jangan tutup mata. Segera tertibkan semua jaringan liar ini, biar tidak semrawut dan membahayakan. Tolong juga periksa izin-izinnya secara menyeluruh,” pungkasnya.

Masyarakat berharap tindakan nyata segera diambil agar kota Mukomuko tidak hanya bersih secara visual, tetapi juga aman dari ancaman listrik dan praktik ilegal di sektor penyediaan layanan internet.

Reporter: Bambang.S

Posting Terkait

Jangan Lewatkan