
Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Seorang pemuda berinisial Di (20) warga Desa Palak Bengkerung, Air Nipis harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu.
DI ditangkap personil satreskrim Polres BS. Dikarenakan dijadikan tersangka dalam tindak pidana pemembobolan warung milik Yano Heriyanto (46) warga jalan Gedang Melintang, Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna.
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri STK SIK MH didampingi Kanit Pidum, Ipda M Bintang Azhar mengungkapkan, Di ditangkap kemarin (Selasa ,23/2/21) sekitar pukul 18;30 wib saat nongkrong di pantai pasar bawah.
“Di ini sudah dua kali mencuri, saat ini kita sedang lakukan penyelidikan dan penyidikan.” Ungkap Kanit Pidum.
Kanit Pidum menjelaskan, pembobolan warung korban terjadi, Jum’at (8/1) dini hari, saat itu diduga tersangka masuk ke warung korban lewat jendela belakang dengan cara mencongkel jendela sehingga jendela rusak.
Kepada Polisi, korban melaporkan saat itu barangnya yang hilang berupa 4 unit HP kesayangannnya dan 1 charge, juga satu jam tangan serta uang tunai Rp 1,5 juta raib. Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 6 juta.
Setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan pengelidikan, hingga akhirnya diketahui, Selasa Sore terduga pelaku sedang nongkrong di pantai.
“kami Lidik hampir 2 bulan akhirnya kasus pembobolan warung ini bisa kami ungkap .” terang M Bintang Azhar. (Police)