Nipu Jual Beli Sapi dan Gelapkan Alat DJ, Warga Giri Mulya Ditangkap Polisi

Hukum, wordpers.id – Sinergitas dan juga solidaritas kembali ditunjukkan oleh Personil Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu bersama personil Sat Reskrim Polres Kerinci dengan berhasil menangkap seorang DPO tersangka Penipuan dan penggelapan di Kerinci berinisial AO (25) Warga Giri Mulya Kecamatan Ketahun Kabupaten BU.

Kapolres BU Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto ,S.IK., M.H, melalui Kapolsek Ketahun Iptu Teguh Ari Aji S.Ik mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh pihaknya di kediaman tersangka yang berada di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara pada Minggu 26 Juli 2020 pukul 22.30 Wib.

”Tersangka dilaporkan ke Polres Kerinci karena melakukan penipuan jual beli sapi di kabupaten kerinci Provinsi Jambi.” Ungkap Kapolsek Ketahun.

”Kasus itu bermula saat pelaku membantu menjual sapi milik salah satu warga Kabupaten Kerinci. Namun, setelah menjual sapi tersebut, tersangka tidak menyerahkan uang hasil penjualan tersebut.” Tambah Kapolsek Ketahun.

Kapolsek Ketahun menjelaskan, Selain melakukan penipuan, tersangka juga melakukan tindak pidana penggelapan alat DJ milik AV (37) yang berawal pada saat tersangka meminjam alat DJ kepada AV akan tetapi alat tersebut dijual oleh tersangka.

“Saat dilakukan pengangkapan, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi dikamar mandi. Jajaran Polsek Ketahun melakukan pengepungan dirumah tersangka dan tersangka akhirnya berhasil dilumpuhkan,” Sampai Kapolsek Ketahun, Iptu. Teguh Ari Aji, SIK, Kemarin ( Senin ,27/7/2020).

”Tersangka berikut barang bukti telah di bawa ke Polres Kerinci karena LP nya disana.” Pungkas Kapolsek Ketahun.

BACA JUGA:  Tim Jatanras Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan