Word Pers Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat Bengkulu berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online (pinjol). Perhatikan apakah fintech tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum bila tak mau terkena masalah.
Pinjol ilegal masih tetap saja beraksi meski sudah sering ditutup. Terbaru Satgas Waspada Investasi kembali menutup 100 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi dan mencuri data peminjam.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku pinjol ilegal, cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus dilakukan.
“Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak. Sejak tahun 2018 sampai 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal,” ungkap Tongam dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (31/7/2022).
Satgas Waspada Investasi pun mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.idatauwaspadainvestasi@ojk.go.id,” saran Tongam.
Berikut daftar Pinjol Ilegal terbaru yang ditutup Satgas Waspada Investasi: