Oknum Kepsek SMP di Bengkulu Utara Diduga Suap Jaksa, Sudah Dilaporkan Ke Pusat

Foto lustasi Suap Dok Jakartakita
Foto lustasi Suap Dok Jakartakita

WORD PERS INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) mendorong penguatan peran organisasi masyarakat sipil atau Civil Society Organization (CSO) dalam gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal inilah yang menjadi landasan kuat salah satu warga Kota Bengkulu Agus Purwanto yang melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di SMPN 50 Bengkulu Utara.

Agus Purwanto melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 50 Bengkulu Utara atas dugaan melakukan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk peningkatan sarana dan prasarana di Sekolah senilai Rp 610 juta, tahun anggaran 2020 dalam peningkatan sarana dan prasarana di Sekolah, yang melibatkan Dinas Pendidikan, Kejaksaan, Kepolisian di Bengkulu Utara.

“Kasus ini sudah saya laporkan ke Komisi Kejaksaan di Jakarta, yang melibatkan oknum Instansi Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, dengan laporan pengaduan NPMPR register RSM 6506-0126, dan telah di teruskan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Nomor surat R-26/KK.P/2/2021 tanggal 20 Februari 2021, serta saat ini saya (Agus Purwanto) telah memberikan klarifikasi atas laporan tersebut,” jelasnya kepada Media ini, Kamis (26/03/2021).

Dalam kasus dugaan korupsi DAK di SMPN 50 Bengkulu Utara peningkatan Sarana dan Prasarana di Sekolah senilai Rp 610 juta tahun anggaran 2020 dengan rincian rehabilitasi dua ruang kelas beserta perabotannya senilai Rp 170 juta, rehabilitasi ruang perpustakaan beserta perabotannya senilai Rp 150 juta serta rehabilitasi ruang guru beserta perabotannya Rp 290 juta, dirinya menegaskan kasus ini akan dirinya kawal hingga tuntas.

“Setelah saya dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dimintai keterangan atas dugaan kepala sekolah memberikan berupa uang kepada Dinas Pendidikan, Kejaksaan, Kepolisian di Bengkulu Utara yang sebelumnya Kepala Sekolah tersebut juga sempat ingin menyuap salah satu wartawan agar kasus DAK tidak dimuat portal berita online,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Warga Kepahiang Bisnis Samcodin Ditangkap Polisi

Dilansir sebelumnya, dugaan kuat indikasi Korupsi senilai Rp. 610 juta tahun anggaran 2020 menguat kepublik setelah Kepala Sekolah SMPN 50 Bengkulu Utara, Pakdel yang mencoba memberi iming-iming berupa uang salah satu wartawan ketika ingin mempublikasikan indikasi korupsi DAK tersebut. Dalam iming-iming tersebut Kepsek meminta kepada Wartawan agar tidak mempublis permasalahan tersebut dan meinta agar menemuinya di Rumah kepala bidang SMP Dinas Pendidikan Bengkulu Utara

“Kau kemano bae rozi, wartawan atau LSM yang lain sudah aku kasih semua. Kau dimano kini? Aku tunggu di rumah pak Kusno yo,” kata Pakdel.

Tak hanya itu, Pakdel juga mengatakan jika dirinya telah memberikan uang kepada pihak Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Kejaksaan dan Kepolisian terkait pelaksanaan DAK pendidikan 2020 di SMPN 50 Bengkulu utara tersebut. “Sudah galo aku kasih, Dinas, Kejaksaan, kepolisian. Kesinilah kau tu,” ujar Pakdel.

Hingga berita ini diterbitkan pihak SMPN 50 Bengkulu Utara saat dikonfirmasi melalu Telepon dan WA belum merespon atas dugaan kepala sekolah memberikan uang dalam Kasus anggara DAK untuk peningkatan Sarana dan Prasarana di Sekolah senilai Rp 610 juta, tahun anggaran 2020 dalam peningkatan Sarana dan Prasarana di Sekolah. (Mr. Black)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan