Rejang Lebong, Wordpers.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polri dan istri anggota TNI mencuat ke permukaan setelah Brigpol J, personel aktif di Polres Lubuklinggau, digerebek bersama seorang wanita berinisial F di sebuah vila kawasan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (5/7/2025).
Wanita berinisial F yang tertangkap basah bersama Brigpol J diketahui merupakan pegawai bank milik negara (Himbara) dan yang lebih mengejutkan, merupakan istri sah dari seorang anggota TNI aktif di Sumatera Selatan. Video amatir yang merekam penggerebekan itu viral di media sosial dan memicu respons luas dari publik.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, F tampak tergesa-gesa mengenakan pakaiannya, sementara Brigpol J terlihat membuka pintu kamar dalam keadaan berpakaian lengkap. Keduanya diduga tengah melakukan perbuatan mesum saat digerebek oleh suami F dan sejumlah rekannya.
Diduga Akibat Kecurigaan Suami
Menurut informasi yang diterima, penggerebekan dilakukan setelah sang suami mencurigai perubahan perilaku F dalam beberapa waktu terakhir. Ia kemudian melakukan pengintaian hingga membuntuti F ke lokasi kejadian dan melakukan penggerebekan.
Usai kejadian, Brigpol J dan F langsung diamankan ke Mapolres Rejang Lebong untuk proses pemeriksaan awal.
“Iya, memang ada kejadian itu. Tapi karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Lubuklinggau, penanganan lebih lanjut dilakukan oleh institusi asalnya. Kami hanya menangani proses awal,” ujar AKP Sinar Simanjuntak, Kasi Humas Polres Rejang Lebong saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).
Terkait status F sebagai istri anggota TNI, Sinar menyebutkan informasi tersebut masih akan diklarifikasi lebih lanjut.
“Informasinya seperti itu (istri TNI), tapi kami masih perlu memastikan melalui pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.
Dinonaktifkan dan Diproses Kode Etik
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Junadi membenarkan bahwa Brigpol J merupakan anggota aktif di jajarannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan langsung mengambil tindakan disipliner.
“Benar, Brigpol J adalah anggota kami. Saat ini sudah kami proses secara internal dan yang bersangkutan juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya,” tegas AKBP Adithia.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini proses pelanggaran kode etik tengah berjalan di lingkungan internal Polres Lubuklinggau untuk memastikan penegakan disiplin secara transparan dan objektif.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kehormatan institusi dan potensi konflik antar aparat. Penanganan serius oleh kedua institusi diharapkan menjadi contoh tegas terhadap pelanggaran etik dan moral yang mencederai kepercayaan masyarakat.(*)
Editor: ANasril