Oktober Mulai Wajib Sertifikasi Pangan Halal

Bengkulu, WordPers.id : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu, M Abdu, menjelaskan bahwa tanggal 17 Oktober 2024 merupakan tahapan pertama kewajiban halal bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti makanan, minuman, jasa sembelihan, dan hasil sembelihan.

Wajib halal diberlakukan di seluruh Indonesia, oleh karena itu Kemenag mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk.

Kemenag pun memberikan penguatan persiapan pelaksanaan kewajiban halal Oktober 2024, sehingga Lembaga Pendamping Proses Produk Halal dan Lembaga Pemeriksa Halal adalah bagian yang tidak terpisahkan sebagai perangkat penting proses pelaksanaan pengajuan sertifikasi halal suatu produk.

Petugas sertifikasi ini akan melaksanakan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kewajiban halal ini agar halal Indonesia menjadi kiblat halalnya dunia.

Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Bengkulu, Rolly Gunawan, mengatakan pihaknya memfasilitasi pembuatan sertifikat halal gratis untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.

Ada 1.000 sertifikat halal gratis yang disiapkan untuk para pelaku UMKM di Kota Bengkulu, dan program tersebut berlaku hingga Oktober 2024.

Produk yang dapat diajukan dalam pembuatan sertifikat halal gratis tersebut seperti makanan oleh-oleh, kue, makanan berat seperti bakso, mie ayam, dan sebagainya.

Meskipun pemberian sertifikat halal tersebut gratis, namun pihaknya selektif dan berhati-hati dalam mengeluarkan sertifikat, khususnya untuk makanan yang mengandung daging.