OPINI : Pemimpin Digaji Rakyat Kok Alergi Kritik? Saatnya Sanksi Pidana UU KIP Seret Penguasa Bebal!

Papua — Kritik masyarakat adalah hak konstitusional, bukan tindakan kriminal yang layak dibalas dengan intimidasi aparat ataupun ancaman hukum. Ketika seseorang memilih menduduki jabatan publik, ia harus memahami bahwa kebijakan dan kinerjanya berada dalam ruang pengawasan masyarakat.

Jabatan publik bukan milik pribadi. Ia merupakan amanah yang dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, menjadi ironis ketika masih ada pejabat daerah yang dianggap “tipis kuping”, alergi terhadap kritik, bahkan enggan membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.

Demokrasi memiliki satu prinsip sederhana: pemimpin harus siap dikritik.

Kritik publik terhadap seorang pejabat semestinya dipahami sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, selama disampaikan berdasarkan fakta dan tidak melanggar hukum. Kritik terhadap kebijakan juga tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai serangan terhadap pribadi.

Justru penggunaan kekuasaan, tekanan, ataupun ancaman hukum untuk membungkam kritik publik harus menjadi perhatian serius. Sebab, demokrasi tidak akan tumbuh dalam suasana ketakutan.

Hak Publik untuk Tahu

Hak masyarakat memperoleh informasi telah dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Undang-undang tersebut bukan sekadar aturan administratif. Dalam kondisi tertentu, UU KIP juga memuat ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menghalangi hak masyarakat memperoleh informasi publik ataupun memberikan informasi yang tidak benar.

Karena itu, keterbukaan informasi publik seharusnya tidak dipandang sebagai beban bagi pemerintah. Sebaliknya, transparansi merupakan instrumen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran.

Pertanyaannya kemudian, mengapa dalam praktiknya masih ada masyarakat yang harus berulang kali meminta informasi mengenai penggunaan uang negara?

Ketertutupan informasi mengenai anggaran dapat membuka ruang kecurigaan publik. Terlebih ketika informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi anggaran tidak mudah diakses.

Tanah Adat dan Uang Publik

Persoalan keterbukaan juga relevan dengan berbagai persoalan yang menyangkut hak masyarakat adat, termasuk pembayaran atau ganti rugi atas tanah ulayat.

Ketika proses pembayaran menggunakan anggaran negara atau daerah, masyarakat berhak memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku mengenai bagaimana anggaran tersebut direncanakan, berapa nilainya, kepada siapa pembayaran diberikan, serta bagaimana realisasinya.

Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi tanpa batas. Ada informasi tertentu yang memang dikecualikan oleh undang-undang. Namun, pengecualian tersebut juga harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar alasan untuk menghindari pertanyaan publik.

Proyek Tanpa Papan Informasi

Persoalan lain yang kerap menjadi sorotan adalah proyek pembangunan infrastruktur yang tidak dilengkapi informasi yang memadai di lokasi pekerjaan.

Papan informasi proyek memiliki fungsi penting sebagai sarana transparansi. Masyarakat setidaknya dapat mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, serta informasi lain yang memang diwajibkan sesuai ketentuan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.

Namun, absennya papan informasi tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu proyek merupakan “proyek siluman” atau telah terjadi korupsi. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui data, pemeriksaan, dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.

Justru karena itulah keterbukaan informasi menjadi penting. Dengan informasi yang tersedia, masyarakat, media, maupun lembaga pengawas dapat melakukan kontrol secara lebih objektif.

Suara dari Papua

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Penggerak Rakyat Indonesia (LSM APRI) perwakilan Papua, Frengky Pariaribo, turut menyuarakan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, termasuk dana Otonomi Khusus (Otsus), APBD, maupun APBN.

Kritik tersebut pada dasarnya menggambarkan keresahan sebagian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang dinilai belum sepenuhnya terbuka.

Pejabat publik memang digaji menggunakan uang negara yang bersumber dari masyarakat. Karena itu, tuntutan agar pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada publik merupakan konsekuensi logis dari jabatan tersebut.

Namun, tuntutan transparansi harus berjalan beriringan dengan mekanisme hukum. Kritik harus berbasis fakta, pemerintah wajib memberikan informasi sesuai aturan, sementara aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Jangan Biarkan UU KIP Menjadi Macan Kertas

Tantangan terbesar bukan hanya membuat regulasi, tetapi memastikan regulasi tersebut benar-benar dijalankan.

Jika masyarakat sudah menggunakan jalur yang sah untuk meminta informasi, pemerintah semestinya memberikan respons sesuai ketentuan. Jika terjadi sengketa informasi, tersedia mekanisme penyelesaian melalui lembaga yang berwenang.

Demikian pula apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan tanpa pandang bulu.

Publik tentu tidak menginginkan pemerintah yang takut terhadap kritik. Publik justru membutuhkan pemerintah yang mampu menjawab kritik dengan data dan kinerja.

Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Transparansi adalah cara untuk membuktikan bahwa kekuasaan memang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Jika uang rakyat digunakan untuk membiayai pembangunan, maka rakyat berhak mengetahui bagaimana uang tersebut dikelola.

Dan jika seorang pemimpin merasa terganggu hanya karena rakyat bertanya, mungkin yang perlu diperbaiki bukan suara rakyatnya, melainkan cara kekuasaan itu dijalankan. (Fian)

Jangan Lewatkan