Ormas dan Mahasiswa Datangi Kejati Bengkulu, Berikut 11 Point Tuntutan Serius

Tampak Pendemo berada di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu Foto/Dok
Tampak Pendemo berada di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu Foto/Dok

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Sejumlah massa yang terdiri dari Ormas dan Mahasiswa asal Rejang Lebong melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (27/6/22).

Aksi demostrasi ini ditujukan ke Kejati disebabkan ketidaktegasan penegakan hukum dalam menindak dugaan pelanggaran yang telah mereka laporkan.

Ketua Umum Ormas Nusantara Institut Bengkulu, Harisna Asari, mengatakan aksi mereka ini sebagai bentuk kekecewaan kepada Kejati Bengkulu.

“Dari laporan yang telah saya dan kawan-kawan masukkan, belum ada kejelasan tindak lanjutnya apalagi status hukumnya,” ungkap Harisna.

Ia mengatakan, semoga dengan digelarnya aksi ini. Pihak Kejati tersadar dan akhirnya mau memproses semua laporan yang sudah kami masukkan dahulu dan yang sekarang.

“Kalau mereka saat ini sedang tidur, semoga aksi ini membangunkan mereka dari mimpi indahnya. Untuk bekerja menyelesaikan pekerjaan yang harusnya mereka selesaikan,” tegas Harisna.

Ditempat yang sama, Ketua Umum LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah, menyuarakan masalah sewa-menyewa lahan perkebunan oleh pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2004.

“Menurut data yang kami miliki bahwa lahan itu adalah HGU PT Sembada Nabracom yang belum habis masa aktifnya,” sebutnya.

Kata dia, harusnya ada kejelasan seperti keputusan pengadilan yang mengikat bahwa HGU tersebut berakhir atau dicabut oleh Kementerian karena terbengkalai.

“Lucunya Pemkab Rejang Lebong di dalam sewa-menyewa lahan perkebunan ini malah menguras dana APBD, ada kongkalikong disini,” ujarnya.

Sudah 18 tahun PT Agrotea Bukit Daun beroperasi tapi tak sampai 500jt dia berikan keuntungan ke negara.

“Sekarang, tinggal 7 tahun lagi izin itu, pemerintah malah mengeluarkan uang milyaran rupiah,” bebernya.

Selain itu Ia juga menyuarakan tentang carut marut penambangan batu bara liar di kabupaten Bengkulu Tengah

Ada 11 Poin tuntutan dari gabungan Ormas dan Mahasiswa yang ditujukan ke berbagai pihak. Adapun poin-poin tersebut sebagai berikut :

1. Meminta Kapolda Bengkulu untuk tetap serius serta menindak lanjuti pengusutan dugaan Kong Kalikong MAFIA TANAH dan KORUPTOR dalam kasus sewa menyewa lahan perkebunan antara Pemkab Rejang Lebong dengan PT Agrotea Bukit Daun pada Tahun 2004. Diduga kuat telah mengalir anggaran APBD Rejang Lebong dalam kegiatan sewa menyewa lahan perkebunan tersebut yang secara terang benderang telah memperkaya sekelompok orang dan merugikan keuangan daerah dan mengarah kepada Korupsi,

BACA JUGA:  Kepala Kesbangpol Kaur: Ormas dan LSM Adalah Mitra Pemerintah Untuk Pembangunan

2.Meminta Kejati Bengkulu untuk menyiapkan jaksa dalam mengawasi dan menyambut hasil hasil pengusutan yang dilakukan pihak POLDA Bengkulu atas tuntutan pada poin satu,

3.Meminta Kapolda dan Kejati Bengkulu untuk menangkap pelaku penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah dan menangkap penadah batu bara ilegal yang semakin hari semakin banyak di kecamatan Semidang Lagan, Kecamatan Taba Penanjung, Kecamatan Merigi Sakti serta Kecamatan Merigi Kelindang,

4.Meminta Kajati dan Kapolda Bengkulu untuk mengusut Proyek Pembangunan di Asrama Haji Provinsi Bengkulu yang mana Proyek pembangunan tersebut di bawah penanganan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Anggaran sebesar Rp 50 Milyar Rupiah yang diduga telah terjadi dugaan korupsi dikarenakan dikerjakan tahun 2020 yang hingga kini belum selesai 100 persen dan telah di laporkan oleh Ormas Nusantara Institut kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu,

5.Meminta Kejati dan Kapolda Bengkulu untuk melakukan pengusutan atas berdirinya Stokfile yang ada di desa Sukarami yang diduga dijadikan tempat bongkar muat hasil tambang batu bara ilegal dan diduga kuat Stokfile berdiri tidak memiliki izin,

6.Meminta Kejati dan Polda Bengkulu untuk melakukan pengusutan terkait dugaan banyaknya honorer fiktif di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Tengah sejak Tahun 2015 hingga sekarang,

7.Meminta Kajati dan Kapolda Bengkulu untuk mengusut pembangunan jembatan di Paku Haji Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2021 yang pernah roboh dan diduga banyak ketimpangan,

8.Meminta Kejati dan Kapolda Bengkulu untuk dapat melakukan pengusutan terkait Program Replanting Sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga banyak rekayasa dan manipulasi dokumen,

9.Meminta Kejati dan Kapolda Bengkulu untuk melakukan pengusutan terkait anggaran makan minum pada saat ulang tahun Kabupaten Bengkulu Tengah baik disaat hari upacara maupun disaat kegiatan Paripurna di DPRD tahun 2022 karena diduga telah terjadi pembengkakan harga satuan,

10.Meminta Kajati dan Kapolda Bengkulu untuk melakukan pengusutan terkait Anggaran Makan Minum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Sejak Tahun 2017 hingga sekarang yang diduga banyak Fiktif,

11.Meminta Kajati dan Kapolda Bengkulu untuk melakukan pengusutan terkait adanya dugaan Anggaran Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bengkulu mengalir ke kegiatan publikasi di media-media karena bertentangan dengan Undang Undang MD3.

Massa yang melakukan aksi ini terdiri dari, Ormas GRASI Bengkulu Tengah, Ormas Nusantara Institut Bengkulu, LSM Pekat Bengkulu, Mahasiswa Rejang Lebong di Bengkulu. (SJ/Rls)