OTT Berpotensi Disalahgunakan !

Oleh: Hasanuddin (Koordinator SIAGA 98)

Terkait tweet Novel Baswedan, Mantan Penyidik Senior KPK, Kamis, 22 Desember 2022:

“KPK sekarang sudah sangat jarang OTT, disuruh jangan sering-sering. Apa Artinya dilarang sama sekali OTT?”

SIAGA 98 berpendapat:

Operasi Tangkap Tangan atau dikenal OTT sering terjadi di era KPK masa lalu, sebab OTT menjadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Sebagai suatu strategi, maka tangkap tangan adalah penindakan yang direncanakan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Dan model penindakan seperti ini berpotensi melanggar hukum (KUHAP).

Sebab Tangkap Tangan dalam pengertian KUHAP (Pasal 1 butir 19) dilakukan secara spontanitas tanpa adanya rencana, sementara operasi dilakukan secara terencana  (TSM)

Dalam OTT dapat dilakukan penyadapan bahkan jauh sebelum peristiwa pidananya terjadi, cukup dengan dugaan atau indikasi semata, yang tentu saja sudah bukan lagi dalam pengertian Tangkap Tangan sebagaimana dimaksud KUHAP Pasal 1 butir 19 yang sifatnya spontanitas:

“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidan aitu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”

Oleh sebab itu OTT berpotensi disalahgunakan dengan merencanakan penindakan pihak-pihak tertentu semata, secara ekstrim OTT dapat berpotensi menjadi Korupsi Penyidikan atau Penindakan yang dilakukan Internal KPK sendiri.

Maka, Kami memahami evaluasi kembali terkait OTT, yang kemudian istilah dan operasi ini tidak digunakan lagi, melainkan menjadi Kegiatan Tangkap Tangan (KTT) demi memastikan pemberantasan korupsi dilakukan secara sah dan benar mengikuti ketentuan hukum.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah

Terkait berdebatan OTT beberapa hari ini, apa yang dikemukakan Luhut Binsar Panjaitan, Mahfud MD dan Novel Baswedan tentu aneh dan janggal.

Sebab LBP dan Mahfud MD sebagai Menko Representasi pemerintah sudah mengetahui adanya koreksi OTT ini, tapi tetap menggunakan istilah ini.

Berbeda dengan Novel Baswedan yang memang menjadi bagian dari OTT masa lalu, tentu akan membela pengertian OTT sebagai strategi dan operasi yang direncanakan yang efektif, sebab itulah kritik LBP dan Mahfud MD terkait OTT dimaksud ditujukan pada dirinya.

SIAGA 98 berpendapat bahwa Tangkap Tangan yang dilakukan secara terus menerus akan menempatkan Korupsi bukan lagi sebagai Extra Ordinary Crime dan white colour crime sebab Tangkap Tangan adalah peristiwa pidana umum atau biasa.

KPK saat ini sudah On The Track dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melakukan integrasi pencegahan dan penindakan korupsi.

Khususnya dalam menjalankan Tangkap Tangan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Jakarta, 22 Desember 2022

Posting Terkait

Jangan Lewatkan