OTT, Tersangka Bertambah Satu Orang

Kepahiang, Wordpers.id – Setelah kemarin ( Senin, 09/08/21) Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan 5 orang tersangka dalam OTT tindak pidana Pemerasan yang terjadi di kabupaten Kepahiang, kali ini Penyidik sat Reskrim kembali menetapkan 1 tersangka lainnya berinisial SP (48) seorang honorer di Kabupaten Kaur.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., hari ini ( 10/08/21) mengungkapkan, setelah melakukan penyidikan sementara pihaknya berhasil mengungkap 1 tersangka lainnya dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kepahiang.

” tersangka kami tangkap berdasarkan LP/A-746/VIII/2021/SPKT/POLRESKEPAHIANG/POLDABENGKULU, tanggal 07 Agustus 2021.” Ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tersangka saat ini sudah berada di Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut bersama dengan 5 tersangka lainnya.

” tersangka kami jerat dengan pasal Pasal 368 kuhp jo pasal 55 atau pasal 378 jo pasal 55 .” Jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, pengungkapan terhadap tindak pidana Pemerasan ini dilakukan setelah adanya informasi masyarakat tentang adanya praktik percaloan yang mengaku bisa mengangkat jadi PNS bagi honorer.

BACA JUGA:  Marak OTT Kepala Daerah, Aktivis Aceh Minta Semua Harta Pejabat di Aceh Diperiksa

Posting Terkait

Jangan Lewatkan