Word Pers Indonesia – Bupati Kenapa Bedakan Pelanggaran Moral PT. Pamorganda dan Pelanggaran Moral di Lokalisasi di Ketahun?
Lokalisasi perilaku asusila yang melibatkan pelanggaran moral dan etika seperti transaksi seksual lokalisasi Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara jika ada pertimbangan pelanggaran etika dan moral asusila yang akan mengarahkan rakyat “dirugikan” Bupati Bengkulu Utara harus berani mengambil langkah, mencegah *penyakit” masyarakat menular, Harus diapresiasi.
https://bengkuluekspress.disway.id/read/142346/pemkab-bengkulu-utara-tutup-lokalisasi-di-ketahun
Pertanyaaannya sekarang adalah? apa beda pelanggaran moral dan etika antara Perusahan Tambang dan Perusahaan Perkebunan dibanding kan dengan Pelanggaran moral dan etika dari Perempuan PSK dan Pria Kucing Garong Hidung Belang.
Kenapa Pelanggaran moral dan etika bertahun-tahun dilakukan Perusahaan Tambang dan Perkebunan Melanggar IUP Merampok Lahan Agraria Menambah HGU dan Mencemari Lingkungan (Amdal), Tidak Ditindak, Ditutup dan Dituntut Secara Hukum. ?
Kenapa Pelanggaran Etika dan Moral PT. Pamorganda versus 3 Desa Penyanggah di Kecamatan Ketahun. Yang pasti merugikan rakyat tidak Ditutup ?
Ayolah jangan tambal sulam kebijakan pencitraan, menutupi ketidakmampuan dengan ketidakmampuan lainnya, Kelihatan otoriter, kuat dan berkuasa kepada Rakyat jelata, tapi lemah, mengemis dan menjilat oligarki.
Apakah upeti lokalisasi lebih kecil dari upeti PT. Pamorganda?