Pemkab Lampung Utara Ultimatum Kelurahan Kotaalam untuk Selesaikan Tunggakan Gaji RT/RW

Word Pers Indonesia, Lampung Utara – Pemkab Lampung Utara mengultimatum pihak Kelurahan Kotaalam ‎untuk segera menyelesaikan lima bulan tunggakan gaji RT/RW tahun 2022. Jika tidak, persoalan ini berpotensi dibawa ke ranah hukum.

“Sesuai arahan pimpinan, pihak kelurahan diminta segera menyelesaikan persoalan tunggakan gaji RT/RW dan lainnya sampai dengan tanggal 21 Januar 2023,” tegas Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al-Rasyidi, Kamis (5/12/2023).

Permintaan mereka itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan pada Camat Kotabumi Selatan. Nantinya, pihak kecamatan yang akan menyampaikan ultimatum tersebut secara berjenjang. Dengan demikian, para RT/RW diharapkan dapat segera menerima apa yang menjadi hak-hak mereka.

‎Andainya hingga batas waktu masih tidak jua dibayarkan, pihaknya akan segera melaporkannya kembali pada pimpinan. Nantinya, pimpinan mereka yang akan menentukan langkah apa yang harus diambil terkait persoalan tersebut. Bisa saja nantinya persoalan itu akan dibawa ke ranah hukum.

“Apapun arahan pimpinan terkait persoalan ini, kami siap menjalankannya,” terang dia.

Merespons permintaan itu, Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman mengatakan, ‎akan segera memanggil seluruh pihak terkait di Kelurahan Kotaalam pada Senin pekan depan. Harapannya, tentu persoalan ini dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu habis.

“Senin depan, mereka akan saya panggil untuk membahas persoalan berikut tenggat waktu penyelesaiannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Lurah Kotaalam‎, Felix Sulandana membenarkan jika para Ketua RT dan RW di wilayahnya belum menerima gaji selama lima bulan. Gaji yang belum dibayarkan itu adalah gaji bulan Agustus-Desember. Macetnya pembayaran gaji ini disebabkan anggarannya belum disalurkan oleh oknum bawahannya yang berinisial Yu. Yu sendiri berstatus sebagai tenaga honorer di kantornya.

Ia mengatakan, dana itu dicairkan oleh bawahannya‎ pada bulan Juli, Agustus, dan Oktober. Total uang yang belum disalurkan baik pada RT, RW, atau pihak lainnya mencapai Rp161 juta. Yang bersangkutan menyanggupi akan mengembalikan dana itu pada tanggal 23 Desember lalu. Surat pernyataan itu dibuat pada tanggal 16 Desember lalu. Pernyataan kesanggupan pengembalian dana berikut rincian waktu pencairan dana tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh Yu.

“Sayangnya, sampai sekarang, yang bersangkutan belum mengembalikan dana itu,” kata dia.‎ (Saleh)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan