Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama TNI – Polri bersama stakeholder lain kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang pasar Minggu yang membuka lapak di badan jalan dan bangunan yang menyalahi aturan.
Kegiatan ini diawali dengan apel gabungan terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, Dishub, Perindag, Dinsos, DLH serta stakeholder lainnya yang dipimpin oleh Plt Asisten I I Made Ardana didampingi beberapa Kepala OPD Pemkot Bengkulu terkait.
Mewakili Pj Walikota, Made meminta seluruh personel melakukan penataan dan penertiban dengan cara persuasif. Ia juga meminta para petugas untuk menghindari pertikaian dengan para pedagang, namun jika ada yang membandel akan diberikan tindakan tegas nantinya.
Saat penertiban, para personel menegur setiap pedagang yang dianggap melanggar ketertiban umum, seperti adanya parkir dan gelaran dagangan agak ke tengah maupun menggunakan armada angkutan pick up, sehingga menutupi jalan dan bangunan yang menyalahi aturan.
Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketertiban agar masyarakat berbelanja bisa dengan mudah dan arus transportasi menjadi lancar.
Penataan kawasan pasar ini berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kota Bengkulu.
Setelah penertiban, pedagang diminta bisa memahami dan mengikuti sehingga aktivitas jual beli di pasar Minggu berlangsung tertib, lancar, aman dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Disperindag Bujang HR mengimbau para pedagang untuk masuk ke area dalam (PTM dan Pasar Minggu dalam) sehingga aktivitas jual beli di pasar Minggu berlangsung tertib, lancar, aman dan kondusif.
“Pihak PTM dan petugas kita akan mengiringi untuk para pedagang pindah ke area dalam,” jelas Bujang.
Lanjut Bujang, ke depan pihaknya bersama stakeholder terkait akan melakukan penataan rutin dengan terus memantau aktifitas jual beli di pasar Minggu. Diharapkan ke depan semuanya berlangsung tertib, lancar, aman dan kondusif serta para pedangang mengindahkan aturan yang ada.
Bujang juga menegaskan, lapak di area dalam (PTM dan pasar minggu) tidak ada pungutan sewa alias gratis, jika ada meminta berarti itu oknum yang memanfaatkan untuk meraup keuntungan. (**)