Pengurus PKS Bengkulu Diminta Kosongkan Lahan Kantor

Kuasa Hukum

Wordpers.id, Bengkulu – Siswadi mantan bendahara DPW PKS Provinsi Bengkulu periode 2010-2015 dan Wakil Ketua periode 2015-2020 layangkan somasi kedua kepada pengurus DPW PKS Provinsi Bengkulu periode 2015-2020. Somasi itu dilayangkan Siswadi melalui Kantor Advokat Achmad Tarmizi Gumay, SH & Partner pada Rabu, 03 Februari 2021.

Menurut Achmad Tarmizi Gumay, lahan kantor DPW PKS Provinsi Bengkulu yang terletak di Jalan Indragiri, Padang Harapan, Kota Bengkulu merupakan lahan milik kliennya, Siswadi. Pengakuan itu berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 01141 atas nama Siswadi. Lahan itu dibeli pada tahun 2009 untuk kemudian dibangun Kantor DPW PKS Provinsi Bengkulu.

“Sebelumnya kita sudah melayangkan somasi pertama dan sudah menemui pengurus DPW PKS secara kekeluargaan. Hanya saja tidak itikad baik sehingga terpaksa kita layangkan somasi kedua. Kita minta agar lahan itu segera dikosongkan dalam tempo 3 kali 24 jam. Kita berharap somasi ini diindahkan atau terpaksa lakukan langkah hukum, akan kita kosongkan paksa” kata Achmad Tarmizi Gumay, Jumat, (05/02/2021)

Sebelumnya kata Tarmizi Gumay, DPW PKS Provinsi Bengkulu dalam jawaban somasi pertama mendalilkan lahan tersebut bersertifikat atas nama Siswadi karena pada saat itu Siswadi merupakan pengurus DPW PKS. Siswadi merupakan bendahara periode 2010-2015 dan wakil ketua DPW PKS Provinsi bengkulu periode 2015-2020.

“Kita sudah mempelajari seluruh bantahan dari PKS tapi seluruh isinya tidak dapat dibenarkan secara hukum. Bukti kepemilikan lahan jelas atas nama klien kami yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 01141. Hak kepemilikan tidak ada kaitannya dengan jabatan klien kami saat di PKS” kata dia.

Dalil lain yang disampaikan DPW PKS Provinsi Bengkulu, sertifikat Hak Milik No 01141 atas nama saudara Siswadi adalah titipan pihak PKS Provinsi Bengkulu karena saat itu Siswadi menjabat pengurus DP PKS. Namun, dalil itu kembali dibantah Achmad Tarmizi Gumay.

BACA JUGA:  Salurkan Lebih dari Rp 68,9 Miliar untuk Covid, PKS: Ini Lanjutkan Gotong Royong Bantu WNI

“Tidak ada dasar PKS menitipkan lahan dan bangunan ke klien kami. Faktanya dalam beberapa kali pertemuan tidak ada fakta hukum dan pengakuan yang disampaikan DPW PKS kalaulah tanah itu milik mereka. Jadi kita minta segera kosongkan saja karena sudah clear tanah itu bersertifikatatas nama klien kami Siswadi. Kecuali PKS bisa buktikan secara hukum kalau tanah itu milik DPW PKS Provinsi Bengkulu, kalau ada fakta hukumnya akan kami hormati” kata advokat berkepala plontos ini.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan