Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Berikut Ketentuannya

Word Pers Indonesia Pemberi kerja kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan lebih mudah berkat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini menjadi peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan, “PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja, dan dapat mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.”

Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Terdapat tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian yang memperkaya skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.

Secara umum, skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh. Untuk pegawai tetap, tarif efektif bulanan digunakan, sementara pegawai tidak tetap memanfaatkan tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan. Dewan Pengawas/Komisaris juga menggunakan tarif efektif bulanan.

Perincian atas tarif efektif bulanan sebagai berikut:

Untuk memudahkan pemberi kerja, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan dua instrumen, yaitu alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024, dan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan pada pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, yang dapat diakses dan diunduh dari laman resmi pajak.go.id.

BACA JUGA:  Provinsi Bengkulu Terima Dana Tambahan Rp203,57 Miliar dari Pemerintah Pusat

Reporter: M. B. Mustofa
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan