“Ledakan Konflik di Tulungagung! Tuduhan Pelecehan Berujung Pengeroyokan, Dua Laporan Polisi Picu Kejut Publik”
Tulungagung, Word Pers Indonesia — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DV (17), siswi SMA asal Pagerwojo, berubah menjadi persoalan hukum yang semakin rumit. Terlapor RDT, yang dituding melakukan ekshibisionisme, kini tidak hanya membantah keras dugaan pelecehan, tetapi juga melaporkan balik tiga orang diduga keluarga korban atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Awal Kasus: Laporan Dugaan Pelecehan oleh Keluarga Korban
Peristiwa ini bermula ketika keluarga DV melaporkan RDT, tetangga mereka di Kecamatan Sendang, atas dugaan menunjukkan alat kelamin kepada DV. Laporan tersebut kini ditangani Unit PPA Polres Tulungagung.
Namun penyelidikan belum berjalan lama, kasus mendadak berbalik arah ketika muncul laporan baru dari pihak terlapor.
Pemicu Konflik: Tuduhan Pelecehan Berujung Dugaan Penganiayaan Brutal
Kuasa hukum RDT, Sasongko, S.H., menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban tindakan kekerasan setelah adanya tuduhan pelecehan tersebut.
“Poin pentingnya, dari pengakuan pelecehan itu, RDT dianiaya oleh terduga keluarga DV,” tegas Sasongko.
“Kami menduga pengeroyokan dilakukan tiga orang yang masih keluarga dekat DV.”
Ia menyebut laporan penganiayaan ini bukan reaksi balasan, melainkan pengaduan murni atas luka dan kerugian fisik yang dialami kliennya.
RDT Balik Melapor: Penganiayaan Dilaporkan Resmi ke Polres Tulungagung
Kasus penganiayaan telah masuk ke Polres Tulungagung dengan laporan resmi STTLP/B/207/XI/2025/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JATIM, tertanggal 27 November 2025.
Sasongko menegaskan bahwa dua kasus ini kini menjadi dua jalur hukum berbeda yang harus diusut tuntas tanpa intervensi satu sama lain.
Terlapor Bantah Keras Dugaan Pelecehan: “Banyak Kejanggalan dalam Pengakuan Korban”
RDT kembali menolak keras tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya. Menurut kuasa hukumnya, sejumlah pernyataan dari pihak DV dinilai janggal.
“Salah satu kejanggalannya, korban mengaku sempat bertemu Mbah Lan setelah kejadian. Namun saat kami klarifikasi, Mbah Lan menyatakan tidak pernah ditemui dan tidak tahu apa-apa,” kata Sasongko.
Ia juga membantah klaim bahwa kejadian diduga disaksikan warga sekitar pada pukul 22.00 WIB sebagaimana diberitakan beberapa media.
“Informasi itu tidak benar. Tidak ada warga yang menyaksikan langsung,” ujarnya menegaskan.
Akan Ajukan Gugatan Perdata: Pencemaran Nama Baik Jadi Sorotan
Selain laporan pidana, pihak RDT juga tengah mempersiapkan langkah hukum tambahan berupa gugatan perdata terhadap keluarga korban.
Sasongko berharap sebelum konflik hukum semakin melebar, ada ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami tetap membuka pintu mediasi. Karena pidana itu sifatnya ultimum remedium—jalan terakhir,” jelasnya.
Polres Tulungagung Tangani Dua Laporan Sekaligus
Saat ini Polres Tulungagung menangani dua perkara yang saling berkaitan: Dugaan pelecehan seksual terhadap DV (17) dan Dugaan penganiayaan terhadap RDT oleh keluarga korban
Keduanya sedang melalui tahapan penyelidikan resmi.
Reporter: Agris
Editor: Agus.A


























