PJ Bupati Reza Fahlevi Inggatkan Aturan ASN Tentang Politik Praktis

Simeulue – WordPers Indonesia : Penjabat Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, SE., MM, menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara, Tenaga Kontrak, dan Bakti, tidak boleh terlibat politik praktis sesuai aturan yang ada. Hal itu disampaikannya pada apel gabungan ASN di halaman Tribun Pendopo Bupati simeulue, pada Senin 29/7/2024.

“Kami berharap seluruh ASN, Bakti dan Kontrak untuk netral didalam Pilkada 2024 ini, kita tidak boleh berpolitik praktis sesuai aturan ASN yang berlaku, walaupun kita mempunyai hak pilih maka gunakanlah dengan bijak untuk menentukan lima tahun kedepan untuk membangun simeulue,”tegas Teuku Reza Fahlevi.

Menurutnya, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara sudah diatur dalam UU. Dalam regulasi kata Reza, ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan pemersatu bangsa maka gunakan sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku.

Oleh karena itu Ia menghimbau agar ASN betul – betul harus memahami hal itu dan dapat menjalankannya, baik dalam kehidupan sehari hari maupun dalam birokrasi.

” Saya yakin ASN, Bakti dan Kontrak mampu menjalankannya,”ujar Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi.

Mengakhiri amanatnya, Reza, mengajak seluruh ASN, Bakti dan Pegawai Kontrak untuk bersinergi dan bergandengan tangan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Simeulue.

Apel tersebut dihadiri sejumlah pejabat dalam lingkup Pemerintahan, Kepala SKPK, ASN, Bakti dan Tenaga Kontrak.

 

BACA JUGA:  Jumat Berkah, Satlantas Polres Aceh Barat Bagi Nasi Kotak ke Pengguna Jalan