PJ Walikota Bengkulu Sarat Muatan Politik Partai PAN, Mendagri Abaikan Rekomendasi Dari Daerah

Word Pers Indonesia Belum lama ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Tito Karnavian menunjuk Pejabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi menggantikan Helmi Hasan tidak demokrasi dan transparan serta diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.

Penunjukan tersebut disinyalir tak lazim, lantaran dimana bukan berdasarkan usulan dari DPRD Kota dan bukan berdasarkan rujukan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, bahkan diduga usulan dari Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia.

Zulkifli Hasan Mendag di Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Zulkifli Hasan adalah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), ia merupakan kakak kandung dari Helmi Hasan Walikota Bengkulu periode 2018-2023 yang juga merupakan Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu.

Sementara ini dugaan tersebut, berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pasal 9, bahwa pengusulan Pj Bupati/Walikota dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota dan dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Tak sebatas itu, berdasarkan informasi yang diterima, Dewi Ratnawari Istri dari Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi merupakan calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bengkulu dari PAN. Tentu ini kuat ada kepentingan politik di 2024.

Pernyataan DPR RI

UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dimaksud tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri.

“Sesuai amanat UU Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Junimart meminta partai politik mengurungkan niat mengusulkan kadernya/ada kepentingan politik. “Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Pj Gubernur, Bupati/Wali Kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan UU,” kata Junimart.

Pelantikan Pj Walikota Bengkulu Diwarnai Penolakan

Di hari pelantikan Pejabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi bertebaran sapanduk penolakan. Salah satunya yang bertuliskan ‘Tolak penjabat Walikota Bengkulu hasil cawe-cawe Partai Politik’, Minggu (24/09/2023) saat sebelum prosesi pelantikan oleh Gubernur Bengkulu.

Tidak hanya itu, penolakan juga disampaikan dengan spanduk bertuliskan Pj Walikota Bengkulu mekanisme siluman, Menteri Dalam Negeri mengangkat pejabat walikota bermasalah, (Pj Walikota Bengkulu) usulan DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu ditolak.

Penolakan juga terdapat poin:

Meminta Mendagri segera mencabut SK pengangkatan pejabat walikota Bengkulu karena cacat hukum, unprosedural, syarat intervensi politik dan mencidrai aspirasi dan rasa keadilan masyarakat Kota Bengkulu.
Mengutuk keras aksi cawe-cawe Partai Politik dan seluruh pihak yang melakukan intervensi demi kepentingan kelompok tertentu dalam menentukan pejabat Walikota Bengkulu.
Meminta Gubernur Bengkulu untuk menganulir pelantikan dan menyatakan mosi tidak percaya kepada putusan mendagri atas penunjukan penjabat walikot Bengkulu.
Meminta DPRD Kota Bengkulu untuk memboikot seluruh produk pejabat Walikota Bengkulu sebelumnya terpenuhi azas-azas penunjukan pejabat walikota yang benar secara hukum dan etika kebijakan publik.
Meminta DPRD Kota Bengkulu segera mempertanyakan ke Mendagri atas tidak digubrisnya aspirasi masyarakat Kota Bengkulu dengan melantik pejabat yang tidak diusulkan oleh DPRD Kota Bengkulu.

BACA JUGA:  DPRD Mukomuko Paripurna Agenda Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2016-2021

Demo di Kantor Gubernur Bengkulu

Rakyat Bengkulu Beregerak (RBB) dan Forum Masyarakat Peduli Bengkulu (FMPB) gelar aksi mimbar bebas di depan Kantor Gubenur Bengkulu. Aksi ini buntut dari penunjukan Arif Gunadi sebagai Pj Wali Kota Bengkulu yang disebut bermasalah, Senin (25/09/2023).

Gabungan aktivis Bengkulu ini menuntut Mendagari Tito Karnavian untuk membatalkan penunjukan Pj Wali Kota Bengkulu karena telah menciderai rasa keadilan masyarakat. Korlap Aksi, Kelvin Aldo menegaskan hal dilakukan karena keduakalinya terjadi.

“Mendagri tidak lebih seperti jongos partai politik dengan cara menihilkan surat rakyat. Ada dua kasus kesewenang-wenangan Mendagri kepada kami masyarakat Bengkulu. Pertama Pj Bupati Bengkulu Tengah dan yang baru saja terjadi penunjukan Pj Wali Kota” kata Kelvin.

Ini bentuk penzaliman terhadap rakyat kata Kelvin. Mendagri dengan segala cara trik dan intriknya telah melakukan kebijakan yang jelas-jelas menciderai nilai-nilai demokrasi. Penunjukan Arif Gunadi sebagai Pj Wali Kota Bengkulu adalah bukti nyata arogansi Mendagri.

“Mendagri silakan saja menunjuk siapa pun tapi dengan cara yang benar dan beretika menghormati aspirasi daerah. Dua kali usulan masyarakat Bengkulu tapi dua kali pula surat masyarakat Bengkulu tidak dianggap. Tindakan Mendagri ini jelas menggau stabilitas. Kami minta Gubenur segera bersikap” kata Kelvin

Penolakan dengan Aksi di DPRD Kota Bengkulu

Sebanyak 20 orang yang mengatasnamakan Rakyat Bengkulu Bergerak (RBB) menggelar aksi unjuk rasa menolak Arif Gunadi sebagai Penjabat Walikota Bengkulu di Kantor DPRD Kota Bengkulu, Jumat (29/9/2023).

Koordinator aksi, Kelvin Aldo menyampaikan, aksi penolakan Penjabat Wali Kota Bengkulu ini dikarenakan nama yang diusulkan baik dari DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu berbeda dengan yang ditunjuk Mendagri.

“Kami meminta DPRD Kota Bengkulu segera mempertanyakan ke Mendagri dan Gubernur Bengkulu atas tidak digubrisnya aspirasi masyarakat Kota Bengkulu dengan tidak melantik pejabat yang tidak diusulkan oleh DPRD Kota Bengkulu,” kata dia.

Selain itu, ia juga minta agar DPRD Kota memboikot seluruh produk Penjabat Wali Kota Bengkulu karena dianggap terindikasi tidak netral dan terafiliasi dengan partai politik. “Netralitas Penjabat Wali Kota Bengkulu akan menjadi pertaruhan stabilitas politik menjelang Pemilu 2023,” kata Kelvin.

Pengamat dari UNIHAZ Bengkulu

Pengamat Kebijakan Publik Unihaz, Bobby Mandala Putra pernah mengatakan, potensi gangguan stabilitas politik jelang Pemilu 2024 bisa saja terjadi apabila Mendagri mununjuk pejabat di luar usulan DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu.

“Ada apa? Apakah ada keterkaitan dengan agenda politik pada tahun 2024? Selain itu, ada potensi resistensi dari masyarakat, elite partai dll terhadap penjabat kepala daerah tersebut. Jika hal ini terjadi, tentu akan kontraproduktif dengan semangat untuk membangun atau melanjutkan pembangunan di Kota Bengkulu” kata Bobby. (Sa)

Sumber: