Mukomuko, Wordpers Indonesia – Keributan terjadi di pinggir jalan lintas Sumatera, Kelurahan Koto Jaya, Kota Mukomuko, tepatnya di depan tempat hiburan karaoke Max One, Jumat (22/10) sekira pukul 02.30 WIB atau Jumat dini hari.
Empat orang cewek pemandu lagu (PL) masing-masing berinisial RZ alias Mela, Nt alias Ghea, JP alias Monik, dan RJ alias Yuna, diduga telah menganiaya seseorang bernama Ferry alias Sinta yang juga berprofesi sebagai pemandu lagu.
Peristiwa ini dibenarkan Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji dilansir dari trendfokus.com Jumat sore.
“Peristiwa ini sedang dalam penanganan. Keempat terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Sementara korban telah dilakukan visum dan menjalani perawatan di RSUD Mukomuko,” sampai Kasat.
Motif penganiayaan ini, lanjut Teguh, diduga karena faktor cemburu dan persaingan pelanggan serta ada juga motif kesal.
“Kalau berdasarkan keterangan sementara, istilahnya korban ini “bintangnya” diantara mereka, jadi pelanggannya banyak. Ada faktor cemburu dan persaingan antara mereka. Kemudian katanya, korban ini ngadu yang macam-macam tentang pelaku. Tambah kesal, terjadilah peristiwa ini,” beber Kasat.
Keempat pelaku bakal dijerat Pasal 170 sub 351 KUHP. Untuk memudahkan pemeriksaan, keempatnya kemungkinan bakal ditahan. “Terduga pelaku kita amankan.”
Untuk diketahui, selama massa pandemi Covid-19, pihak-pihak terkait kerap melakukan penertiban tempat-tempat hiburan malam. Seperti karaoke. Disinyalir, aktivitas karaoke ini kembali beroperasi setelah kasus Covid-19 di Mukomuko turun.