Pledoi Kasus Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Dibacakan, Kuasa Hukum Soroti Bukti

Kepahiang — Senin, 26 Januari 2026, persidangan dugaan korupsi DPRD Kepahiang kembali digelar. Nota pembelaan (pledoi) untuk 10 terdakwa dibacakan oleh masing-masing kuasa hukum, termasuk Rustam Efendi, S.H., yang mewakili Joko Triono, Nanto Usni, dan RM Johanda.

Rustam menegaskan majelis hakim harus menilai perkara berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum acara pidana. Ia menyebut terdapat kelemahan dalam konstruksi dakwaan penuntut umum.

“Penilaian perkara tidak boleh dibangun atas asumsi. Hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang sah, meyakinkan, dan memenuhi seluruh unsur delik,” kata Rustam usai sidang.

Rustam merujuk Pasal 183 dan 184 KUHAP, menekankan alat bukti harus sah dan relevan. Ia menyoroti sejumlah keterangan saksi yang bersifat tidak langsung (testimonium de auditu) dan menurut hukum pidana tidak bisa dijadikan bukti utama. Pendapat ini sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung, termasuk Putusan MA Nomor 1174 K/Pid/1994.

Kuasa hukum juga menekankan setiap unsur delik harus terbukti utuh. Fakta persidangan menunjukkan ketidaksesuaian antara dakwaan dan bukti, sehingga asas in dubio pro reo berlaku, yakni keraguan hakim harus menguntungkan terdakwa.

Rustam menegaskan asas praduga tak bersalah dan fair trial tetap menjadi prinsip utama. Beban pembuktian sepenuhnya berada pada penuntut umum, dan kekurangan bukti tidak boleh dibebankan kepada terdakwa.

“Peradilan pidana bukan ruang untuk membenarkan dakwaan, melainkan untuk menguji kebenarannya,” kata Rustam, mengutip Putusan MA Nomor 1095 K/Pid/2010.

Ia menambahkan, perkara ini juga menjadi ujian bagi integritas peradilan pidana. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan fakta, bukti, dan yurisprudensi secara utuh sebelum menjatuhkan putusan.

Rustam menutup pledoinya dengan menegaskan prinsip hukum: keadilan mungkin tertunda, tetapi tidak pernah bisa dikalahkan.

BACA JUGA:  Buka Jasa Open BO, Lima Remaja di Kepahiang Diamankan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan