Polda Bengkulu Bolehkan Nikah Tapi Tanpa Pesta

Wordpers.id, Bengkulu – Menyongsong ‘New Normal’ dalam menyikapi pandemi Covid-19 ini, bukan berarti sudah boleh bebas berkumpul atau membuat acara keramaian, melainkan masih harus tetap mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Demikian juga bagi mereka yang akan menikah harus siap mematuhi protokol Covid-19 ditengah situasi ini.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno S.IK mengatakan, boleh saja yang akan melangsungkan pernikahan, dengan catatan tidak mengadakan keramaian.

“Nikah boleh, tapi pesta yang mengundang keramaian belum boleh, kami dari Kepolisian belum akan mengeluarkan izin keramaian,” kata Sudarno kepada media ini, Rabu (10/6/2020).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membubarkan acara resepsi pernikahan saat tatanan normal baru atau new normal diterapkan apabila tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.
 
“Pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk acara-acara khusus (keagamaan, budaya, pernikahan, konser musik) harus diatur dengan ketat dan tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah,” tulis Kepmendagri.

Pemerintah daerah diberikan kewenangan apabila ada acara yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Pertemuan yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah.

“Unit pemerintah daerah harus memberlakukan peraturan yang diperlukan dan sesuai untuk menetapkan hukuman dan/atau denda maksimum bagi pelanggar,” kata Kemendagri.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap melayani pernikahan.

“Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid19,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, dikutip dari laman Kementerian Agama.

Ia mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jendeal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada Kamis (19/3/2020) lalu.