Polda Bengkulu Gerebek Pabrik Minyakita Ilegal, Sita 108.500 Kemasan Siap Edar

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menggerebek pabrik pengemasan ulang Minyakita ilegal di Kota Bengkulu, Senin, 4 Mei 2026.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pabrik di Jalan H.A. Wahid Nul, RT 05 RW 01, Kelurahan Sawah Lebar.

Polisi menetapkan satu orang tersangka dan memeriksa 15 saksi terkait perkara ini.Kasubdit Indagsi Polda Bengkulu, AKBP Herman Sopian, mengatakan pabrik tersebut memproduksi Minyakita palsu dari minyak curah yang dikemas ulang menggunakan kemasan bermerek.

“Pelaku membeli minyak curah, lalu dikemas dengan merek Minyakita lengkap dengan nomor BPOM, logo halal, dan SNI. Namun kode BPOM yang ditempel ternyata milik perusahaan lain,” ujar AKBP Herman di lokasi penggerebekan, Senin, 4 Mei 2026.

Selain memalsukan kode BPOM, pelaku juga menempelkan logo halal yang berbeda dari aslinya. “Ini menambah kecurigaan kami,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, operasi pengemasan Minyakita ilegal itu telah berjalan satu bulan terakhir. Produk kemudian diedarkan ke luar Provinsi Bengkulu.

Dalam penggeledahan, polisi menyita 108.500 kemasan Minyakita siap edar atau setara 3.100 dus.

Seluruh barang bukti bersama peralatan produksi diangkut menggunakan tiga truk ke Mapolda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, lokasi pabrik sempat dipasangi garis polisi sebelum dilakukan penggeledahan.

Hingga kini penyidik masih mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan tersangka lain.(**)

Editor: ANasril

BACA JUGA:  Pemkot Hibahkan Toyota Fortuner ke Dit Reskrimsus Polda Bengkulu

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed