Meulaboh, Word Pers Indonesia – Berkaitan dengan sikap BKM Masjid/Musala Jabir Al-Ka`biy yang menutup akses pintu masuk Masjid Jabir Al-Ka`biy pada Pagi Jumat (25/03/2022), di mana penutupan akses itu telah menggagalkan agenda pengajian Pemkab Aceh Barat yang direncanakan diadakan di Masjid Jabir Al-Ka`biy,
Oleh sebab itu, pemerintah gampong setempat telah merespons sikap tersebut dengan bertindak secara melawan hak untuk menggembok pagar masjid (menutup akses) dari pemegang hak pengelolaan yang sah atas masjid jabir dan para Jemaah.
Atas kejadian tersebut, Kuasa Hukum Masjid Jabir Al-Ka`biy Akbarul Fajri, S.H kepada media ini melalui rilisnya menjelaskan, perlu menyatakan beberapa hal pertama, seperti yang telah berulang kali kita tegaskan, bahwa Masjid Jabir al-Ka`biy berada di bawah Hak pengelolaan Wakaf Yayasan Hadyur Rasul berdasarkan Akta Notaris Penyerahan dan Penerimaan Hak Pengelolaan (Nadzir) atas Tanah Wakaf Nomor 07 Tanggal 8 Maret Tahun 2019.
Maka untuk setiap bentuk pengurusan dan rencana kegiatan keagamaan selain ibadah salat yang hendak dilaksanakan di Masjid/ Jabir al-Ka`biy, seperti kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, harus didasarkan pada izin Yayasan Hadyur Rasul dan/atau Pengurus BKM Jabir al-Ka`biy.
Kedua, Pihak Pemkab Aceh Barat sendiri terkesan sekali memaksakan kehendak untuk melaksanakan kegitan di Masjid Jabir Al-Ka`biy, padahal kita sudah pernah menyurati pihak Pemkab Aceh Barat bahwa kita belum dapat mengizinkan kegiatan pengajian rutin tersebut karena beberapa alasan, di antaranya yang pernah kita sampaikan, karena itu beradu dengan jadwal kajian rutin kita sendiri.
Dan selain itu, alasan yang lebih mendasar lagi, bahwa Pihak Pemkab untuk jumat ini memang belum meminta izin kepada pihak BKM Masjid, jadi kentara sekali ada upaya masuk secara sepihak. Kemudian, dari Pihak Yayasan atau BKM Jabir, merasa ada tindakan yang tidak sepatutnya dari pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang diwakili oleh Keuchik atau Pemerintah Gampong Drien Rampak terhadap masjid Jabir Al-Ka`biy.
Keuchik telah mengeluarkan SK BKM Musala/Masjid Jabir Al-Ka`biy versi pemerintah Gampong Drien Rampak yang itu jelas sekali hendak mengesampingkan mepengurusan BKM yang sah di bawah SK Yasayan Hadyur Rasul, jadi jelas ada upaya untuk membuat BKM tandingan, yang ini jelas melawan hukum.
Belum lagi, Forkopimda Aceh Barat sendiri sebelumnya telah megeluarkan keputusan untuk melarang aktivitas pengajian Jemaah Masjid Jabir al-Ka`biy yang dituduh wahabi, nah ini kan tuduhan dan keputusan yang menzalimi Pihak Jabir Al-Ka`biy,”jelas kuasa hukum
Ia menambahkan, masalah yang terjadi tindakan Pemkab dan/atau jajarannya atas pihak Jabir Al-Ka`biy itu tidak bisa kita terima, ada perbuatan melawan hukum yang berupaya mengurangi hak dasar pihak jabir sebagai warga negara, dan kita menuntut agar Pemkab menyelesaikan dulu masalah-masalah yang ditimpakan kepada kita. Jangan kemudian ingin masuk ke tempat kita, dalam keadaan hak-hak kita sendiri berupaya terus diganggu. Ini harus clear dulu.
Kemudian, terkait dengan penggembokan sepihak yang berupaya menghalangi pihak Jemaah atau pengurus jabir untuk masuk beribadah di tempatnya sendiri, kami kira itu jelas melawan hukum, mereka melakukan itu secara melawan hak.
Tetapi ya kita sendiri mungkin tidak terlalu ambil pusing, yang digembok ini tempat kita sendiri, hak kita juga untuk membukanya, Jemaah Jabir akan tetap beribadah seperti biasa,”Demikian tanggapan Kuasa Hukum Jabir Al-Ka`biy. (WR)