Pringsewu, WordPers.ID – Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan terhadap agen BRILink di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berhasil ditangkap polisi. Satu dari pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Minggu (13/7/2025) malam. Korban, Nastiti Wening Sawendari, mengalami luka setelah diserang oleh pelaku yang berpura-pura menjadi nasabah.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DA (37), warga Wonosari; WS (38), warga Pesawaran; serta AR (33), warga Kota Agung. Dua nama pertama diduga sebagai pelaku utama, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah.
“Pengungkapan bermula dari penangkapan terhadap AR, yang diketahui memiliki handphone milik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membeli barang tersebut dari DA,” kata Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Selasa (22/7/2025).
Setelah menangkap DA di wilayah Pesawaran, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan WS. Namun saat akan diamankan, WS melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kakinya.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian, senjata tajam, dan ponsel milik korban.
“DA merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan,” ujar Yunnus.
Korban sempat memberikan keterangan kepada penyidik mengenai kronologi peristiwa. Ia mengatakan dua pria datang ke agen BRILink dan berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar. Salah satu pelaku kemudian langsung menodongkan pisau dan mencoba merampas barang milik korban.
“Saya mencoba melawan dan mempertahankan ponsel, tapi mereka menyabet saya dengan pisau,” kata Nastiti kepada penyidik.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di lengan, jari, serta memar di wajah. Ia juga kehilangan satu gigi akibat terjatuh saat berusaha merebut kembali ponselnya. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, aksi tersebut dilakukan karena alasan ekonomi. “Tersangka mengaku berniat mengambil uang, tapi karena korban melawan, mereka hanya berhasil mengambil satu unit handphone,” jelas Yunnus.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Pringsewu. Mereka dijerat dengan pasal berbeda. DA dan WS dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sementara AR dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku,” ujar Yunnus.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar serta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. ( Warga Din)