Polisi Tangkap Warga Ipuh Pemilik Paket Sabu

Mukomuko, Wordpers Indonesia – Undang awak media dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 secara ketat, Sat Resnarkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu pagi hari ini Kamis (23/12) melaksanakan kegiatan Press Conference Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu.

Pimpin langsung kegiatan ini, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH, didampingi Kasat Narkoba IPTU Teguh Budiyanto, SE, menegaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku Junaidi Afrianto Als Jun (22) Warga Kecamatan Ipuh pada hari Selasa (14/12) yang lalu.

“Berhasil diamankan Tim Opsnal dengan barang bukti 2 (dua) Paket Sedang yang Diduga narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip Bening Yang Dimasukkan Kedalam Botol Bedak Warna Putih Merk My Baby dan satu unit sepeda motor” tambahnya lagi.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku telah diamankan dengan sangkaan melanggar Pasal 112 AYAT (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Paling Singkat 4 (Empat) Tahun Dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun pungkasnya mengakhiri.

BACA JUGA:  Tes Urine Supir Bus Dinyatakan Hamil

Posting Terkait

Jangan Lewatkan