Polres Mukomuko Jemput Paksa Tersangka Pencurian Sawit Desa Sungai Lintang, Kini Sudah Ditahan

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Setelah berproses selama 3 Bulan dari Mei pasca pelaporan pencurian sawit oleh terlapor P alias Prb di ladang sawit milik pelapor Iman Abraham Surbakti dalam penangananya di Polres Mukomuko, akhirnya Senin, 28 Agustus 2023, setelah berkali-kali P menghindar dari panggilan pemeriksaan, akhirnya Polres Mukomuko telah melakukannya langkah hukum panggil paksa atau jemput paksa terhadap P dan telah masuk tahanan Polres Mukomuko untuk kelanjutan proses hukum kasus tersebut.

Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto membenarkan jemput paksa dan penahanan P, kepada media lewat komunikasi WA, Selasa, (29/8/2023) Sekitar Pukul 16.20 WIB

“Kita telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap initial P. Peran yang bersangkutan sebagai pelaku pencurian dilahan milik Pak IS. Kemarin Sore (Senin, Red) dilakukan penahanan.” Ujar Nuswanto.

Terkait penahanan P, Nuswanto menjelaskan karena pelanggaran hukum dalam tindakan tersangka P dilahan milik Iman A Surbakti dikenakan Pasal Pidana

“Dijerat Pasal 362 KUHP,” Tegasnya

Nuswanto menambahkan Kasus pencurian sawit dengan tersangka P segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

“Sekarang sedang melengkapi berkas perkara dan beberapa hari ke depan akan dilakukan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mukomuko,”Tutupnya

Diberitakan sebelumnya, Imam Abraham Surbakti, telah melaporkan pencurian di Ladang miliknya yang telah dibeli dari Ibu Justin Rehulina Tarigan yang terletak di Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang telah dilaporkan ke SPKT Polres Mukomuko dengan Surat Tanda Terima. Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/62/V/2023/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU Tanggal 22 Mei 2023.

Pewarta: Agus A
Editor: Fredy

BACA JUGA:  Upaya Cegah Penyebaran Covid 19, Polres Mukomuko Perketat Perbatasan