Polres Mukomuko Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Pupuk Bersubsidi

Mukomuko, WOrd Pers Indonesia – Polres Mukomuko berhasil mengungkap kasus perdagangan pupuk bersubsidi secara ilegal dan menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran tersebut. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, S.Tr.K, M.H, pada Kamis (7/11/2024).

Pelaku yang diamankan adalah ST (40), warga Desa Sungai Gedang, Kecamatan Lenayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dan MR (35), seorang mahasiswa asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai, Mukomuko.

Modus Peredaran Pupuk Bersubsidi

Menurut Iptu Achmad, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut. “Unit Tipidter berhasil mengamankan satu mobil pick-up jenis Grand Max yang mengangkut pupuk bersubsidi dengan karung yang telah diganti menggunakan karung pakan ternak,” ungkapnya, Minggu (10/11/2024).

Mobil tersebut dikendarai oleh Gozali, yang kemudian mengaku bahwa pupuk bersubsidi itu milik Safryan Tono (ST). Pada Sabtu (9/11/2024), polisi mengamankan ST di Desa Tarok, Kecamatan Sungai Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, bersama Muhammad Roni (MR), selaku pemesan pupuk tersebut.

Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat dengan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, serta Pasal 55 KUHP. “Perbuatan ini telah berlangsung selama satu tahun terakhir, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” jelas Iptu Achmad.

Dampak Perdagangan Ilegal

Peredaran pupuk bersubsidi secara ilegal dinilai merugikan petani kecil yang membutuhkan pupuk dengan harga terjangkau. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Polres Mukomuko mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi agar distribusi dapat dilakukan secara adil dan sesuai peruntukan. (*)